Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tak Ciptakan Kekosongan Hukum

- Jumat, 21 November 2025 | 10:35 WIB
Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tak Ciptakan Kekosongan Hukum

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meyakinkan publik bahwa pengesahan KUHAP baru sama sekali tidak akan menciptakan kekosongan hukum. Rencananya, kitab undang-undang baru ini bakal mulai diterapkan pada 2 Januari 2026 mendatang.

Hal ini disampaikannya langsung kepada para wartawan di Jakarta, Jumat (21/11/2025). "Pengesahan KUHAP baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum," tegasnya. Menurut Habiburokhman, semua ketentuan yang memerlukan aturan pelaksana ternyata sudah punya payung hukum yang masih berlaku.

Dia lalu menjabarkan lebih detail. Aturan-aturan teknis yang selama ini dipakai mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penahanan, sampai urusan ganti rugi dan rehabilitasi semuanya masih bersandar pada PP 27/1983 beserta perubahannya. Belum lagi peraturan sektoral di tubuh Polri, Kejagung, Kemenkes, dan Mahkamah Agung. Intinya, aturan-aturan lama ini tetap berlaku sampai nanti peraturan pemerintah yang baru resmi ditetapkan. Jadi, klaimnya, ruang kosong dalam penegakan hukum tidak akan ada.

Di sisi lain, politisi Gerindra ini juga menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru sama sekali tidak bakal menghambat kinerja aparat penegak hukum. Mekanisme yang sudah berjalan selama ini akan terus dilanjutkan dengan fondasi regulasi yang ada.

"Mekanisme yang telah berjalan seperti koordinasi penyidik dan penuntut umum, keadilan restoratif, pembantaran, penyitaan, pengelolaan barang bukti, perlindungan penyandang disabilitas, hingga penanganan tindak pidana korporasi dapat terus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sudah ada," ucapnya.

Habiburokhman kembali menekankan bahwa KUHAP baru justru memberikan landasan hukum yang jauh lebih kuat dan komprehensif. Dia meminta masyarakat untuk tenang dan tidak perlu resah.

"Publik tidak perlu khawatir," katanya. Menurutnya, sistem peradilan pidana akan tetap berjalan normal seperti biasa. Sementara itu, pemerintah dengan tenang bisa menyusun aturan pelaksana untuk memastikan semuanya selaras dan teknisnya sesuai.

Proses transisi menuju KUHAP baru, dipastikannya, akan dikelola dengan sangat terkendali. Tujuannya jelas: agar penegakan hukum tetap efektif dan berkesinambungan, yang pada ujungnya memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Memang, dia mengakui, bisa saja ada beberapa ketentuan yang belum bisa langsung dijalankan karena menunggu Peraturan Pemerintah. "Namun demikian," pungkasnya, "dampak negatif yang mungkin timbul dari situasi itu jauh lebih kecil ketimbang kita harus bertahan dengan KUHAP lama yang sudah tidak lagi memadai."

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar