Nomor Induk Kependudukan, atau yang biasa kita sebut NIK, itu adalah identitas resmi setiap warga Indonesia. Panjangnya 16 digit angka, dan di balik deretan nomor itu tersimpan sebuah kode rahasia yang punya makna tersendiri.
Tapi, jujur saja, menghafal 16 angka yang berderet-deret itu bukan perkara mudah. Bisa pusing tujuh keliling. Nah, ternyata ada triknya, lho. Menurut informasi dari akun Instagram @indonesiabaik.id, kuncinya cuma satu: pahami arti di balik setiap blok angkanya. Kalau sudah tahu polanya, ingat NIK jadi jauh lebih gampang.
Ambil contoh NIK seperti ini: 9676543112990001. Jangan langsung dihafal mentah-mentah. Coba pecah jadi beberapa bagian menggunakan metode 2-2-2-2-2-2-4.
- Dua angka awal: ini adalah kode provinsi tempat kamu terdaftar.
- Dua angka berikutnya: menandakan kode kota atau kabupaten.
- Lalu, dua angka lagi untuk kode kecamatan.
- Nah, ini yang menarik. Dua angka selanjutnya menunjukkan tanggal lahir. Tapi ada catatan khusus nih buat perempuan: tanggal lahirnya ditambah 40. Misalnya, lahir tanggal 15, kodenya jadi 55.
- Dua angka setelahnya adalah bulan lahir.
- Kemudian, dua angka untuk tahun lahir.
- Terakhir, empat angka penutup adalah nomor urut dari sistem SIAK.
Lalu, kenapa sih NIK harus kita jaga kerahasiaannya?
Menurut penjelasan dari Dukcapil Kemendagri, NIK itu ibarat kunci utama identitas kita. Cuma satu di dunia, tidak ada yang sama. Nomor inilah yang dipakai untuk verifikasi di banyak hal. Mau daftar BPJS, bikin rekening bank, sampai urus SIM semuwa butuh NIK.
Karena fungsinya yang sangat vital, sudah seharusnya kita lebih protektif. Jangan sampai bocor dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Perlindungan terhadap NIK ini bahkan sudah punya payung hukum yang jelas, yakni UU No. 24 Tahun 2013. Di sana diatur bahwa negara wajib melindungi data kependudukan kita.
Belum lagi ada Permendagri No. 102 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan hanya boleh dilakukan oleh pihak berwenang dan harus seizin pemilik data.
Sayangnya, masih banyak yang abai. Misalnya, dengan mudahnya mengunggah foto KTP ke media sosial. Tanpa disadari, kebiasaan sepele ini bisa berakibat fatal. Ingat, data pribadi adalah aset berharga. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Selalu sensor NIK jika harus membagikan dokumen ke publik. Jaga baik-baik, karena ini menyangkut keamanan diri kita sendiri.
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Pabrik Gas Whip-pink di Kemayoran, Ratusan Tabung Diamankan
Bayern Munchen Tumbangkan Real Madrid 4-3, Lolos ke Semifinal Liga Champions
Anggota DPR Desak Kemendikbudristek Bersikap Tegas Soal 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Seksual
Peneliti ITB Peringatkan Dominasi Mobil Listrik China Bisa Guncang Industri Lokal, Belajar dari Kasus Thailand