KPK kembali menahan empat orang tersangka. Kali ini, kasusnya berkisar pada suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Yang cukup mencengangkan, lembaga antirasuah ini mengungkap bahwa praktik jual beli proyek di lingkungan Pemkab dan DPRD OKU sudah dianggap sebagai hal yang lumrah.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, praktik ini sudah seperti tradisi. "Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Nah, modusnya begini. Ada yang namanya pengkondisian jatah pokok pikiran atau pokir anggota DPRD. Jatah ini kemudian diubah menjadi proyek fisik. DPRD Kabupaten OKU pun mendapat bagian dalam proyek tersebut.
"Dalam proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab OKU, terjadi pengkondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU," papar Asep. Awalnya, nilai jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar. Rinciannya, untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp 5 miliar, sementara tiap anggota dapat jatah Rp 1 miliar.
Artikel Terkait
Vietnam Undang Paus Leo XIV, Kunjungan Bersejarah Diantisipasi
Wamenkominfo: AI Kunci Genjot Produktivitas dan Keberlanjutan Pertanian
Letnan Jepang Bertahan di Hutan Filipina 29 Tahun Usai Perang Dunia II
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Penipuan Dana Syariah Rp2,4 Triliun