KPK kembali menahan empat orang tersangka. Kali ini, kasusnya berkisar pada suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Yang cukup mencengangkan, lembaga antirasuah ini mengungkap bahwa praktik jual beli proyek di lingkungan Pemkab dan DPRD OKU sudah dianggap sebagai hal yang lumrah.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, praktik ini sudah seperti tradisi. "Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Nah, modusnya begini. Ada yang namanya pengkondisian jatah pokok pikiran atau pokir anggota DPRD. Jatah ini kemudian diubah menjadi proyek fisik. DPRD Kabupaten OKU pun mendapat bagian dalam proyek tersebut.
"Dalam proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab OKU, terjadi pengkondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU," papar Asep. Awalnya, nilai jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar. Rinciannya, untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp 5 miliar, sementara tiap anggota dapat jatah Rp 1 miliar.
Artikel Terkait
Invasi AS ke Venezuela 2026: Katalis Kekacauan Global yang Tak Terhindarkan
Eddy Soeparno Desak 2026 Jadi Tahun Mitigasi Krisis Iklim
Utang Rp 300 Ribu Berujung Maut, Pria di Depok Ditusuk Saat Tidur
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB 2026, Tantangan Diplomasi Menanti