Tapi ternyata, anggaran tak sebesar itu. Karena keterbatasan dana, nilai itu akhirnya turun menjadi Rp 35 miliar. Meski begitu, anggota DPRD OKU tetap meminta 'jatah' sebesar 20 persen. Alhasil, total fee yang diminta mencapai Rp 7 miliar dari total anggaran.
Di sisi lain, ada hal yang menarik. Saat APBD tahun 2025 Kabupaten OKU akhirnya disetujui, anggaran Dinas PUPR justru melonjak. Dari yang semula Rp 48 miliar, naik menjadi Rp 96 miliar.
Lalu, bagaimana cara 'mengatur' fee untuk DPRD ini? Nopriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR OKU, melakukan pengkondisian fee atau jatah DPRD tersebut pada 9 proyek. Proyek-proyek ini dikondisikan pengadaannya olehnya melalui e-katalog. Begitulah kira-kira skemanya.
Artikel Terkait
Atalanta Balikkan Agregat, Hajar Dortmund 4-1 untuk Lolos ke 16 Besar Liga Champions
Polisi Tangerang Bantu Bocah Pemulung yang Jual Gambar untuk Bertahan Hidup
Samsung Luncurkan Galaxy S26 dan S26+ dengan Chipset Ganda dan Fokus AI
Presiden Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia di Abu Dhabi