Tapi ternyata, anggaran tak sebesar itu. Karena keterbatasan dana, nilai itu akhirnya turun menjadi Rp 35 miliar. Meski begitu, anggota DPRD OKU tetap meminta 'jatah' sebesar 20 persen. Alhasil, total fee yang diminta mencapai Rp 7 miliar dari total anggaran.
Di sisi lain, ada hal yang menarik. Saat APBD tahun 2025 Kabupaten OKU akhirnya disetujui, anggaran Dinas PUPR justru melonjak. Dari yang semula Rp 48 miliar, naik menjadi Rp 96 miliar.
Lalu, bagaimana cara 'mengatur' fee untuk DPRD ini? Nopriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR OKU, melakukan pengkondisian fee atau jatah DPRD tersebut pada 9 proyek. Proyek-proyek ini dikondisikan pengadaannya olehnya melalui e-katalog. Begitulah kira-kira skemanya.
Artikel Terkait
Kuota Haji Papua Dipangkas, Waktu Tunggu Membengkak Jadi 28 Tahun
Grace Natalie Buka Pintu Lebar PSI untuk Tokoh Nasional
Fortuner Tabrak Sigra yang Berhenti di Bahu Jalan Gading Serpong
Persib Hadapi Ujian Berat dari Bali United di GBLA, Perjuangkan Puncak Klasemen