Tapi ternyata, anggaran tak sebesar itu. Karena keterbatasan dana, nilai itu akhirnya turun menjadi Rp 35 miliar. Meski begitu, anggota DPRD OKU tetap meminta 'jatah' sebesar 20 persen. Alhasil, total fee yang diminta mencapai Rp 7 miliar dari total anggaran.
Di sisi lain, ada hal yang menarik. Saat APBD tahun 2025 Kabupaten OKU akhirnya disetujui, anggaran Dinas PUPR justru melonjak. Dari yang semula Rp 48 miliar, naik menjadi Rp 96 miliar.
Lalu, bagaimana cara 'mengatur' fee untuk DPRD ini? Nopriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR OKU, melakukan pengkondisian fee atau jatah DPRD tersebut pada 9 proyek. Proyek-proyek ini dikondisikan pengadaannya olehnya melalui e-katalog. Begitulah kira-kira skemanya.
Artikel Terkait
AJ Bramah Cetak 35 Poin dan Bawa Tim Yudha Juara di IBL All-Star 2026
Wali Kota Semarang Kunjungi dan Beri Bantuan kepada Korban Pembegalan di Jalan Halmahera
Menteri Agama Tekankan Kolaborasi dengan Ormas di Pembukaan Muktamar Mathlaul Anwar
Presiden Prabowo Lantik Hakim Konstitusi, Anggota Ombudsman, dan Duta Besar