"Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli. Jadi, sistem Markets.com secara otomatis memberikan nominal USDT sesuai angka yang dia input," papar Andri lebih lanjut.
Langkah selanjutnya, dia membuat empat akun fiktif. Namanya macam-macam: Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Data identitas untuk akun-akun ini didapatkan dengan mudah dari situs www.opensea.io. Caranya? Cari data E-KTP yang tersebar di sana.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada laptop, handphone, dan cold wallet berisi 266.801 USDT yang nilainya setara dengan Rp 4,4 miliar lebih. Tak cuma itu, ada juga kartu ATM Prioritas, CPU, bahkan sebuah ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung.
Meski diduga kuat pelaku bertindak sendirian, polisi tak mau berhenti sampai di sini. "Dia melakukan sendiri. Namun begitu, kita tetap mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," tegas Andri. Investigasi masih terus berjalan.
Untuk kasus ini, HS terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari UU ITE, KUHP, sampai UU Tindak Pidana Transfer Dana dan Pencucian Uang. Bisa-bisa dia menghabiskan waktu 15 tahun di penjara, plus denda maksimal Rp 15 miliar. Sungguh konsekuensi yang sangat serius.
Artikel Terkait
Dua Desa di Tangerang Berubah Jadi Kampung Padel, Lapangan Berjejal di Tengah Permukiman
Analisis Data Ungkap Waktu Terbaik Pasang Iklan di Ramadan
Polres Inhil Amankan 14 Motor dalam Razia Balap Liar Menjelang Sahur
Sinergi Polisi dan Warga Sukses Tekan Tawuran di Jakarta Selama Ramadan