Wamendagri Beberkan Kekuatan Hukum Tanah Ulayat Papua di Bawah Otsus

- Kamis, 20 November 2025 | 18:35 WIB
Wamendagri Beberkan Kekuatan Hukum Tanah Ulayat Papua di Bawah Otsus
Pernyataan Wamendagri Soal Tanah Ulayat Papua

Di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu (19/11) lalu, suasana tampak serius. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, berbicara lantang. Ia menegaskan bahwa Otonomi Khusus atau Otsus bagi Papua sebenarnya memberi ruang yang sangat kuat bagi masyarakat adat, terutama Orang Asli Papua (OAP), dalam hal pengakuan dan perlindungan hak atas tanah ulayat.

Acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025 itu menjadi panggung bagi Ribka untuk menyampaikan pesan penting. Menurutnya, posisi hak ulayat ini sudah punya pondasi yang kokoh. Bukan cuma di level konstitusi, tapi juga jelas tercantum dalam UU Otsus Papua sendiri.

“Dengan hal itu dapat kita maknai bahwa hak ulayat merupakan hak yang diakui dan dihormati oleh negara,” tegas Ribka dalam keterangannya keesokan harinya, Kamis (20/11/2025). Ia mengingatkan bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sudah sangat jelas mengakui masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Belum lagi, UU Otsus mewajibkan pemerintah untuk benar-benar mengakui, melindungi, dan tak lupa memberdayakan mereka.

Di sisi lain, Ribka melihat Otsus Papua bukan sekadar soal kewenangan khusus bagi daerah. Lebih dari itu, ini adalah kebijakan afirmasi yang memastikan keberpihakan nyata kepada OAP dalam banyak hal, termasuk yang paling sensitif: tanah ulayat. Itulah mengapa sosialisasi semacam ini dinilainya punya peran strategis. “Sebagai bentuk memperkuat implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua terutama afirmasi bagi Orang Asli Papua,” jelasnya.

Komitmen negara terhadap kekhususan Papua, lanjutnya, ditegaskan kembali lewat UU Nomor 2 Tahun 2021. Kebijakan ini diwujudkan melalui tiga pilar utama: afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan OAP. Berbagai ketentuan dalam Otsus rupanya memberi ruang prioritas yang cukup luas. Mulai dari kewenangan khusus pemerintah daerah, kehadiran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mewakili kultur OAP, hingga afirmasi politik seperti penempatan anggota DPRP dan DPRK lewat jalur pengangkatan.

Tak berhenti di situ. Otsus juga membuka jalan bagi formasi Aparatur Sipil Negara yang mengutamakan OAP. Bahkan, ada kewajiban bahwa gubernur dan wakil gubernur harus berasal dari Orang Asli Papua. “Penerimaan dan penggunaan Dana Otsus, DTI, dan tambahan DBH yang diprioritaskan untuk OAP,” tambahnya, melengkapi penjelasan.

Ribka juga menyempatkan diri memberikan apresiasi. Ia berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Menurut dia, sosialisasi semacam ini penting untuk menyadarkan pemerintah daerah agar lebih serius memperhatikan masyarakat adat Papua, khususnya dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan hak atas tanah ulayat. “Sekali lagi, apresiasi buat Bapak-Ibu Kementerian ATR/BPN, yang punya hati untuk mengurus masyarakat Papua,” ujarnya penuh penghargaan.

Acara itu sendiri dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Tampak hadir Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid; Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen; perwakilan dari Majelis Rakyat Papua (MRP); serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua dan pejabat terkait lainnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar