Tantangan di Balik Panggung COP30: Ujian Nyata Indonesia Setelah Konferensi

- Kamis, 20 November 2025 | 13:55 WIB
Tantangan di Balik Panggung COP30: Ujian Nyata Indonesia Setelah Konferensi
COP30 dan Tantangan Nyata di Balik Ambisi Iklim Indonesia

Konferensi COP30 di Belém jelas bukan acara biasa. Ini adalah arena baru bagi pertarungan diplomasi iklim global. Indonesia datang dengan segudang ambisi: mengejar keadilan iklim, mendorong transisi energi, menguatkan pasar karbon, dan tentu saja, mengamankan dana segar untuk perlindungan hutan. Tapi, tantangan sebenarnya justru menunggu setelah panggung konferensi itu padam dan para delegasi pulang ke negaranya masing-masing.

Di antara banyak agenda, yang paling menarik perhatian adalah peluncuran Tropical Forest Forever Facility atau TFFF. Sebuah fasilitas pendanaan global baru yang diharapkan bisa menjadi penjaga masa depan hutan tropis. Indonesia dan Brasil adalah dua negara yang paling getol mendorong skema ini, yang mereka anggap sebagai terobosan untuk menyelamatkan hutan tropis dari tekanan ekspansi industri yang tak kunjung reda.

TFFF: Ada Peluang, Ada Juga Risiko

Dirancang sebagai model pendanaan multilateral, TFFF menggabungkan dana publik dan swasta yang akan diberikan langsung kepada mereka yang menjaga hutan. Kabarnya, setidaknya 20 persen dari total dana dialokasikan khusus untuk masyarakat adat dan komunitas lokal. Bank Dunia akan bertindak sebagai wali dana global, sementara di tingkat nasional, kemungkinan besar pengelolaannya akan melalui BPDLH.

Bagi Indonesia, skema ini jelas membuka peluang besar. Akses ke miliaran dolar untuk konservasi hutan, restorasi gambut, dan implementasi FOLU Net Sink 2030 kini terlihat lebih nyata. Pendanaan ini berpotensi menjadi penopang penting bagi kebijakan hijau yang selama ini kerap terbentur masalah dana.

Tapi, di sisi lain, kritik pun langsung bermunculan. WALHI, Aliansi Sulawesi, dan sejumlah jaringan masyarakat sipil menilai TFFF belum menyentuh akar persoalan deforestasi. Mereka menyoroti fakta bahwa eksploitasi hutan untuk industri skala besar masih terus berjalan, bahkan saat pembiayaan iklim global mengalir masuk. Kritik ini mengingatkan kita bahwa pendanaan saja tidaklah cukup. Tata kelola harus dibenahi, terutama soal transparansi dan bagaimana manfaatnya benar-benar sampai ke tingkat tapak.

Bagaimana Dana Itu Mengalir?

Salah satu nilai jual TFFF adalah janji penyaluran dana yang langsung, tanpa birokrasi berbelit. Mekanismenya memang masih disesuaikan, tapi beberapa prinsip dasarnya sudah jelas.

Pertama, dana akan diberikan berdasarkan hasil perlindungan hutan yang sudah diverifikasi. Kedua, penyalurannya akan melibatkan lembaga perantara lokal dan organisasi masyarakat sipil. Ini penting untuk memastikan dana benar-benar sampai ke masyarakat adat, bukan tersangkut di tengah jalan.

Ketiga, tata kelola TFFF di tingkat nasional wajib memiliki perwakilan masyarakat adat. Jangan sampai keputusan soal pendanaan masih terpusat di Jakarta saja. Keempat, akses dana ini akan sangat terkait dengan pengakuan formal hutan adat. Tanpa pengakuan itu, akses akan sulit didapat.

Dan yang terakhir, sistem pemantauannya harus ketat. Harus ada kriteria pengecualian yang jelas agar dana tidak malah mengalir ke aktor-aktor yang justru terlibat dalam perusakan hutan. Skema ini menuntut transparansi penuh. Tanpa itu, TFFF bukannya jadi solusi, malah bisa berubah menjadi beban baru.

COP30 dan Panggung Diplomasi Indonesia

Di luar TFFF, COP30 tetaplah kesempatan berharga bagi Indonesia untuk menegaskan posisinya di peta global. Beberapa agenda utama yang dibawa antara lain soal keadilan iklim dan pendanaan yang seimbang. Indonesia menuntut negara maju menepati janji pendanaan iklim mereka, termasuk untuk adaptasi dan mekanisme kerugian serta kerusakan. Selama ini, pendanaan iklim masih terlalu berat ke mitigasi. Indonesia berusaha menyeimbangkannya.

Lalu ada isu transisi energi yang adil. Indonesia diminta untuk menyusun peta jalan yang jelas untuk penghentian PLTU batu bara, sambil mengembangkan energi surya, angin, dan panas bumi. Yang tak kalah penting, menyiapkan pelatihan ulang bagi pekerja di sektor batu bara. Transisi energi tidak boleh meninggalkan kelompok rentan.

Soal pasar karbon, Indonesia mendorong pengakuan global atas unit karbon domestiknya. Mereka menargetkan transaksi sekitar Rp 16 triliun selama COP30. Tapi, integritas data, tata kelola, dan pembagian manfaat tetap menjadi sorotan. Pasar karbon tidak boleh malah menjadi sumber ketidakadilan baru.

Terakhir, komitmen konservasi hutan dan ekosistem pesisir ditegaskan kembali. Mulai dari FOLU Net Sink 2030, perlindungan mangrove, gambut, hingga lamun. Pemerintah juga mengumumkan alokasi 1,4 juta hektar hutan adat sebuah langkah penting menuju keadilan ekologis.

Potensi Besar, Jalan Terjal

Jadi, TFFF memang membuka potensi yang sangat besar. Tapi, implementasinya di lapanganlah yang akan menentukan apakah skema ini benar-benar bermanfaat atau hanya menjadi proyek global baru yang tak menyentuh kebutuhan riil masyarakat adat. Tantangan utamanya ada di dalam negeri sendiri: regulasi yang tumpang tindih, konflik tenurial, birokrasi yang lamban, dan pengawasan yang belum solid.

Di sisi lain, COP30 juga mendesak Indonesia untuk mempercepat transisi energi, memperbaiki pasar karbon, dan memastikan semua kebijakan iklimnya benar-benar dirasakan rakyat. Bukan cuma jadi narasi diplomasi yang indah di kertas.

Penutup: Waktunya Bertindak, Bukan Menunda

Indonesia telah mendapat sorotan global dan peluang pendanaan yang tidak kecil. Tapi semua itu bisa jadi sia-sia tanpa perubahan nyata, dari hutan adat hingga sektor energi. Kapasitas diplomasi Indonesia sudah tak diragukan lagi. Yang sekarang diuji adalah kemampuannya untuk melaksanakan kebijakan secara jujur, konsisten, dan berpihak pada masa depan bumi yang lebih baik.

COP30 memberikan momentum. Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian politik untuk bertindak. Tidak ada lagi alasan untuk menunda.


Randi Syafutra. Dosen Konservasi Sumber Daya Alam Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung & Kandidat Doktor Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan IPB University.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar