Obligasi Daerah Diusulkan untuk Atasi Ketergantungan Fiskal pada Pusat

- Kamis, 20 November 2025 | 08:35 WIB
Obligasi Daerah Diusulkan untuk Atasi Ketergantungan Fiskal pada Pusat

“Tidak cuma negara bagian, kota-kota kecil di sana pun bisa terbitkan obligasi. India juga sudah banyak melakukannya lewat pemerintah kota,” papar Eddy.

Regulasi untuk obligasi daerah di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak sebelum 2011. Hanya saja, aturan dinilai terlalu ketat. Perubahan kemudian dilakukan, termasuk lewat PP Nomor 1 Tahun 2024 dan penyesuaian aturan dari Kemenkeu serta OJK.

Eddy menjelaskan, sebelum menerbitkan obligasi, daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari persetujuan DPRD, penilaian Kemenkeu, Kemendagri, hingga melibatkan Bappenas jika masa obligasi melebihi periode pemerintahan berjalan. Setelah OJK mengeluarkan pernyataan pendaftaran, barulah obligasi bisa di-listing di bursa dan diawasi secara terbuka.

Di sisi lain, Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof. Oktovian Sompie menyatakan Sulawesi Utara punya kapasitas untuk menerbitkan obligasi daerah. “Dari segi SDM dan kesiapan teknis, Sulut mampu. Kajian akademik kami juga menunjukkan peluang itu terbuka lebar,” ujarnya.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengaku pemerintah provinsi dan DPRD siap memulai langkah penerbitan obligasi. Namun, ia mengeluhkan proses perizinan lintas kementerian yang masih berbelit. “Material dan SDM kami siap. DPRD dukung penuh. Tapi regulasi dan proses persetujuan di pusat—Kemendagri, Kemenkeu, OJK—masih panjang,” jelas Yulius.

Ia berharap ada percepatan regulasi agar daerah bisa segera berinovasi. “Kalau seruan ini masif, saya yakin jarak yang panjang ini akan memendek. Sulawesi Utara ingin memulai dari sini,” pungkasnya.

Acara yang digelar dalam rangka Sarasehan Nasional itu juga menghadirkan sejumlah tokoh lain, termasuk Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, perwakilan Forkopimda, ormas, organisasi keagamaan, serta Badan Eksekutif Mahasiswa. Diskusi dipandu oleh Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faisal, dan disiarkan langsung melalui channel podcast-nya.


Halaman:

Komentar