Sudah lebih dari dua dekade sejak otonomi daerah digulirkan tahun 1998. Tapi menurut Melchias Markus Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, semangat itu belum benar-benar optimal. Realitanya? Banyak pemerintah daerah masih sangat bergantung pada anggaran pusat.
“Kalau bangsa ini tidak mengambil langkah, kapasitas fiskal pusat semakin tipis,” tegas Mekeng dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025). Menurutnya, di bawah kepemimpinan Prabowo, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) justru bisa memicu daerah untuk lebih mandiri dan mencari alternatif pembiayaan di luar APBN.
Pernyataan itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik" di Aula C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, sehari sebelumnya.
Mekeng lantas membeberkan, obligasi daerah sebenarnya bukan hal baru di panggung dunia. Las Vegas di Amerika Serikat, beberapa kota di Kanada dan Swiss, hingga ratusan pemerintah daerah di Cina dan Jepang sudah lebih dulu memanfaatkannya. “Yang menarik, uangnya berputar di dalam negeri. Investor lokal bisa menanamkan modal di daerahnya sendiri,” ucapnya.
Tapi tentu saja, ada syarat utama: tata kelola keuangan daerah harus transparan dan akuntabel. Tanpa itu, kepercayaan investor sulit didapat.
Di Tingkat Global, Municipal Bond Sudah Biasa
Sementara itu, Eddy Manindo Harahap, Deputi Komisioner Pengawas OJK, mengonfirmasi bahwa instrumen municipal bond secara global sudah sangat lazim. Tahun 2024 lalu, penerbitan obligasi daerah secara internasional bahkan mencatat rekor baru: 496 miliar dolar AS, dengan kontributor terbesar dari AS.
“Tidak cuma negara bagian, kota-kota kecil di sana pun bisa terbitkan obligasi. India juga sudah banyak melakukannya lewat pemerintah kota,” papar Eddy.
Regulasi untuk obligasi daerah di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak sebelum 2011. Hanya saja, aturan dinilai terlalu ketat. Perubahan kemudian dilakukan, termasuk lewat PP Nomor 1 Tahun 2024 dan penyesuaian aturan dari Kemenkeu serta OJK.
Eddy menjelaskan, sebelum menerbitkan obligasi, daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari persetujuan DPRD, penilaian Kemenkeu, Kemendagri, hingga melibatkan Bappenas jika masa obligasi melebihi periode pemerintahan berjalan. Setelah OJK mengeluarkan pernyataan pendaftaran, barulah obligasi bisa di-listing di bursa dan diawasi secara terbuka.
Di sisi lain, Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof. Oktovian Sompie menyatakan Sulawesi Utara punya kapasitas untuk menerbitkan obligasi daerah. “Dari segi SDM dan kesiapan teknis, Sulut mampu. Kajian akademik kami juga menunjukkan peluang itu terbuka lebar,” ujarnya.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengaku pemerintah provinsi dan DPRD siap memulai langkah penerbitan obligasi. Namun, ia mengeluhkan proses perizinan lintas kementerian yang masih berbelit. “Material dan SDM kami siap. DPRD dukung penuh. Tapi regulasi dan proses persetujuan di pusat Kemendagri, Kemenkeu, OJK masih panjang,” jelas Yulius.
Ia berharap ada percepatan regulasi agar daerah bisa segera berinovasi. “Kalau seruan ini masif, saya yakin jarak yang panjang ini akan memendek. Sulawesi Utara ingin memulai dari sini,” pungkasnya.
Acara yang digelar dalam rangka Sarasehan Nasional itu juga menghadirkan sejumlah tokoh lain, termasuk Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, perwakilan Forkopimda, ormas, organisasi keagamaan, serta Badan Eksekutif Mahasiswa. Diskusi dipandu oleh Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faisal, dan disiarkan langsung melalui channel podcast-nya.
Artikel Terkait
TNI AL Temukan Kandungan Logam Tanah Jarang dan Unsur Radioaktif di 25 Kontainer Ilegal Batam
Pria Tenggelam Saat Cuci Usus Sapi Kurban di Anak Sungai Musi Palembang
Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Tutup Lebih Awal saat Waisak, Pengunjung Hanya Boleh hingga Pelataran
BSN Salurkan 245 Hewan Kurban ke Masyarakat di Seluruh Indonesia