Darurat Perundungan Anak, Legislator Desak Penguatan Kewenangan dan Anggaran Lembaga Perlindungan

- Rabu, 19 November 2025 | 19:20 WIB
Darurat Perundungan Anak, Legislator Desak Penguatan Kewenangan dan Anggaran Lembaga Perlindungan

Darurat Perundungan Anak: Legislator Desak Penguatan Lembaga Perlindungan

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan kondisi perundungan anak di Indonesia telah mencapai tahap darurat. Legislator senior ini mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah strategis guna memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

Negara Harus Hadir Sejak Dini

HNW menekankan pentingnya kehadiran negara sejak tanda-tanda awal perundungan muncul, bukan menunggu hingga kasus bereskalasi dan menelan korban jiwa. Menurutnya, pendekatan responsif semata tidak cukup untuk mengatasi masalah sistemik ini.

"Negara harus hadir pada saat gejala awal perundungan terjadi, bukan hanya ketika sudah terjadi apalagi kejadiannya semakin parah dan menimbulkan luka berat hingga kehilangan nyawa anak-anak," tegas HNW dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

Tragedi yang Berulang

Politisi PKS ini menyoroti kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan yang menewaskan MH (13) sebagai contoh nyata kegagalan sistem pencegahan. Menurut analisisnya, tragedi tersebut merupakan hasil dari pembiaran berbulan-bulan yang dimulai dari perundungan verbal, meningkat menjadi kekerasan fisik, dan akhirnya penggunaan benda berbahaya.

"Eskalasi kekerasan ini bisa dicegah jika intervensi dilakukan sejak dini oleh sekolah bersama lembaga perlindungan anak," ujarnya.

Penguatan Lembaga dan Regulasi


Halaman:

Komentar