Darurat Perundungan Anak, Legislator Desak Penguatan Kewenangan dan Anggaran Lembaga Perlindungan

- Rabu, 19 November 2025 | 19:20 WIB
Darurat Perundungan Anak, Legislator Desak Penguatan Kewenangan dan Anggaran Lembaga Perlindungan
Darurat Perundungan Anak: Legislator Desak Penguatan Lembaga Perlindungan

Darurat Perundungan Anak: Legislator Desak Penguatan Lembaga Perlindungan

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan kondisi perundungan anak di Indonesia telah mencapai tahap darurat. Legislator senior ini mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah strategis guna memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

Negara Harus Hadir Sejak Dini

HNW menekankan pentingnya kehadiran negara sejak tanda-tanda awal perundungan muncul, bukan menunggu hingga kasus bereskalasi dan menelan korban jiwa. Menurutnya, pendekatan responsif semata tidak cukup untuk mengatasi masalah sistemik ini.

"Negara harus hadir pada saat gejala awal perundungan terjadi, bukan hanya ketika sudah terjadi apalagi kejadiannya semakin parah dan menimbulkan luka berat hingga kehilangan nyawa anak-anak," tegas HNW dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

Tragedi yang Berulang

Politisi PKS ini menyoroti kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan yang menewaskan MH (13) sebagai contoh nyata kegagalan sistem pencegahan. Menurut analisisnya, tragedi tersebut merupakan hasil dari pembiaran berbulan-bulan yang dimulai dari perundungan verbal, meningkat menjadi kekerasan fisik, dan akhirnya penggunaan benda berbahaya.

"Eskalasi kekerasan ini bisa dicegah jika intervensi dilakukan sejak dini oleh sekolah bersama lembaga perlindungan anak," ujarnya.

Penguatan Lembaga dan Regulasi

HNW mendorong penguatan kewenangan dan dukungan anggaran bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Data anggaran menunjukkan penurunan signifikan yang mengkhawatirkan:

Alokasi Anggaran 2025 vs 2026:
- KemenPPPA: Rp300,5 miliar (2025) → Rp214,1 miliar (2026)
- KPAI: Rp17 miliar (2025) → Rp5,7 miliar (2026)

Padahal, kedua lembaga ini memiliki mandat konstitusional dalam perlindungan anak. KPAI khususnya dibentuk melalui Undang-Undang dan pengangkatannya dilakukan langsung oleh Presiden.

Integrasi dengan Sistem Pendidikan

HNW mengusulkan agar penguatan regulasi perlindungan anak dimasukkan dalam Revisi UU Sisdiknas yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang menolak dan mencegah segala bentuk kekerasan.

"Hanya oleh generasi Emas, yang bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak, Indonesia Emas dapat tercapai," pungkas HNW.

Momentum Perubahan

Legislator ini melihat adanya momentum positif dengan respons Presiden Prabowo terhadap isu darurat perundungan anak. Ia berharap hal ini diikuti dengan afirmasi nyata terhadap lembaga pencegahan melalui penguatan kewenangan dan anggaran.

HNW menegaskan bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045 hanya dapat tercapai jika anak-anak Indonesia terbebas dari berbagai masalah darurat, termasuk perundungan, kejahatan seksual, dan stunting.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar