Vonis Kasus Suap Vonis Migor Akan Dibacakan 3 Desember
Jakarta - Proses persidangan kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng memasuki fase penentuan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan vonis terhadap lima terdakwa pada Rabu, 3 Desember 2025.
Lima pihak yang terlibat sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, disusul hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan bahwa proses persidangan telah dinyatakan ditutup setelah pembacaan duplik selesai dilakukan. "Majelis hakim akan segera melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan. Mempertimbangkan kompleksitas perkara dengan lima berkas dan jumlah saksi yang cukup banyak, kami sepakat menunda pembacaan putusan selama dua minggu," jelas Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Hakim meminta baik jaksa penuntut umum (JPU), para terdakwa, maupun kuasa hukum untuk memaklumi penundaan ini. Selama masa penundaan, seluruh terdakwa diperintahkan untuk kembali mendekam di tempat penahanan.
"Persidangan akan dilanjutkan dua minggu ke depan, tepatnya pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang dinyatakan ditutup untuk sementara," tegas hakim.
Artikel Terkait
Latihan TNI Terbesar 2025: 41 Ribu Personel Dikerahkan Amankan SDA Strategis di Babel
Misteri Dua Tahun Hilang Terpecahkan, Kerangka di Pohon Aren Sergai Identik sebagai Muhammad Yuda Prawira
KemenImipas Tandatangani Delapan MoU Strategis, Pacu Transformasi Layanan
Warga Bandung Korban Dugaan TPPO Ditemukan dalam Perlindungan KBRI Kamboja