Vonis Kasus Suap Vonis Migor Akan Dibacakan 3 Desember
Jakarta - Proses persidangan kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng memasuki fase penentuan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan vonis terhadap lima terdakwa pada Rabu, 3 Desember 2025.
Lima pihak yang terlibat sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, disusul hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan bahwa proses persidangan telah dinyatakan ditutup setelah pembacaan duplik selesai dilakukan. "Majelis hakim akan segera melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan. Mempertimbangkan kompleksitas perkara dengan lima berkas dan jumlah saksi yang cukup banyak, kami sepakat menunda pembacaan putusan selama dua minggu," jelas Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Hakim meminta baik jaksa penuntut umum (JPU), para terdakwa, maupun kuasa hukum untuk memaklumi penundaan ini. Selama masa penundaan, seluruh terdakwa diperintahkan untuk kembali mendekam di tempat penahanan.
"Persidangan akan dilanjutkan dua minggu ke depan, tepatnya pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang dinyatakan ditutup untuk sementara," tegas hakim.
Rincian Tuntutan
Berikut adalah rincian tuntutan yang diajukan jaksa terhadap masing-masing terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/11):
1. Djuyamto
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
4. Muhammad Arif Nuryanta
Hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
5. Wahyu Gunawan
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dipublikasikan oleh Redaksi Hukum
Artikel Terkait
Perbaikan Jalan Amblas Lenteng Agung Capai 70 Persen, Pengecoran Dimulai Malam Ini
Pencairan Gaji ke-13 ASN Dimulai Juni 2026, PPPK Paruh Waktu di Ponorogo Juga Dapat Jatah
Presiden Jokowi Tetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, Peringati Pidato Bersejarah Soekarno di Sidang BPUPKI
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD, Akan Dimakamkan di TMP Kalibata