Geng Maling Motor Bersenjata Api Digerebek Polisi di Tangerang
TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil meringkus dua anggota geng pencuri sepeda motor yang beroperasi dengan modus mengancam menggunakan senjata api. Kedua tersangka yang berinisial IS dan MY ini merupakan residivis yang telah melakukan aksi di belasan lokasi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengonfirmasi penggerebekan ini dalam keterangan pers pada Rabu (19/11/2025). "Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api rakitan dan enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan," tegasnya.
Modus Operandi dan Aksi Terakhir
Kedua pelaku terakhir beraksi di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/11). Dalam aksi terakhirnya tersebut, mereka berhasil mengambil paksa sepeda motor milik korban.
Berdasarkan penyelidikan, geng ini telah melakukan 12 aksi pencurian yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, serta tiga wilayah administratif DKI Jakarta yaitu Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
MODUS OPERANDI
- Membobol pintu atau jendela rumah korban
- Merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T
- Membawa senjata api untuk mengancam jika ada perlawanan
Penangkapan Dramatis dan Pengakuan Pelaku
Proses penangkapan kedua tersangka berlangsung mencekam. Salah seorang pelaku sempat menodongkan senjata api ke arah petugas. Namun, beruntung senjata tersebut mengalami malfunction sehingga gagal meletus.
"Beruntung, peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa," jelas Kapolresta.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswa oleh Teman Sendiri di Deli Serdang
Gempa M 3.2 Guncang Kabupaten Bandung, BMKG: Kedalaman Dangkal 5 Km
Gunung Semeru Erupsi 2025: Status Awas & Evakuasi 300 Warga, Ini Zona Bahayanya
Erupsi Gunung Semeru 2025: Update Evakuasi, Bantuan Logistik, dan Zona Bahaya