Pembelaan Mantan Hakim Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
Mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta membantah menjadi inisiator suap dalam perkara minyak goreng dan menunjuk Wahyu Gunawan sebagai pihak aktif dalam pengurusan perkara.
Dalam duplik yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/11/2025), Arif Nuryanta menyatakan bukan pihak yang memprakarsai pertemuan untuk pembicaraan perkara minyak goreng.
"Terbukti saksi Immanuel alias Oki, sopir terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, menerangkan bahwa yang aktif mengajak dan menginginkan pertemuan untuk pembicaraan perkara CPO minyak goreng adalah saksi Wahyu Gunawan," tegas kuasa hukum Arif Nuryanta, Philipus Harapanta Sitepu.
Philipus menambahkan bahwa Wahyu Gunawan juga yang aktif menghubungi dan bertemu dengan saksi Ariyanto Bakri dan Djuyamto untuk keperluan pengurusan perkara.
Klaim Penerimaan Uang
Pihak pembelaan menyanggah nilai penerimaan uang yang didakwakan. Menurut mereka, penerimaan pertama yang diterima Arif hanya sebesar Rp 5 miliar, bukan Rp 8 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan.
"Saksi Wahyu Gunawan diperiksa di bawah sumpah dan menerangkan bahwa yang diserahkan kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta adalah senilai Rp 5 miliar," jelas Philipus.
Keterangan ini disebutkan selaras dengan pernyataan saksi Djuyamto, Agam, Ali Muhtarom, serta keterangan terdakwa yang menyatakan jumlah dalam amplop coklat tersebut adalah Rp 5 miliar.
Perbandingan Tuntutan
Tim hukum Arif menyoroti ketimpangan tuntutan pidana antara perkara kliennya dengan kasus suap serupa yang melibatkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
"Tuntutan pidana dalam perkara Muhammad Arif yaitu 15 tahun penjara, sedangkan tuntutan pidana dalam perkara Rudi Suparmono 7 tahun penjara. Padahal uang yang diterima Rudi Suparmono mencapai Rp 21 miliar, sementara klien kami hanya Rp 8,8 miliar," papar Philipus.
Permohonan Pembelaan
Pihak pembelaan memohon majelis hakim untuk:
- Menerima seluruh nota pembelaan yang disampaikan
- Menjerat Arif dengan Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor
- Mempertimbangkan pengembalian seluruh uang yang diterima sebagai hal yang meringankan
- Mengembalikan barang sitaan berupa ponsel dan buku rekening
- Mempertimbangkan sikap kooperatif dan pengabdian Arif selama 25 tahun sebagai hakim
- Menjatuhkan hukuman yang ringan, berkeadilan, dan berkemanusiaan
Latar Belakang Perkara
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas dalam perkara korporasi minyak goreng terdiri dari ketua Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama.
Total suap yang diduga diterima dalam perkara ini mencapai Rp 40 miliar, dengan pembagian sebagai berikut:
- Muhammad Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
- Djuyamto: Rp 9,5 miliar
- Agam dan Ali: masing-masing Rp 6,2 miliar
Dalam perkara ini, Arif Nuryanta menghadapi tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Laporan persidangan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Artikel Terkait
Pakistan Kirim Delegasi Tingkat Tinggi untuk Lanjutkan Mediasi Iran-AS
Pemerintah Permudah Bea Cukai Barang Bawaan Jemaah Haji Lewat PMK Terbaru
Arsenal Lolos ke Semifinal Liga Champions Meski Hanya Imbang Lawan Sporting
Arsenal Lolos ke Semifinal Liga Champions Usai Imbang Lawan Sporting Lisbon