Shahin menekankan bahwa resolusi PBB tentang Gaza ini merupakan tahap awal dari proses perdamaian yang panjang. "Langkah ini diperlukan karena kita tidak dapat memulai apa pun sebelum kita mencapai gencatan senjata," jelasnya.
Meskipun menyambut baik resolusi tersebut, Menlu Palestina menyebutkan masih terdapat beberapa isu penting yang perlu dibahas lebih lanjut. Isu-isu tersebut mencakup hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina dan kemungkinan kemerdekaan Palestina. Dia juga menegaskan bahwa proses implementasi rencana perdamaian harus mengikuti hukum internasional.
Shahin mengakui bahwa meskipun rencana perdamaian mengisyaratkan kemungkinan pembentukan negara Palestina, hal ini hanya dapat terjadi setelah Otoritas Palestina melakukan reformasi internal. Namun, isu tersebut dapat dibahas dalam tahap berikutnya dari proses perdamaian.
Artikel Terkait
Anggota Kongres Demokrat Desak Pemakzulan Trump Atas Ancaman Militer ke Iran
Balita Terseret Arus Banjir di Ponorogo, Diselamatkan Warga Setelah Terseret 100 Meter
Netanyahu Tegaskan Serangan ke Lebanon Berlanjut, Tawarkan Negosiasi Damai
Dosen Universitas Budi Luhur Dinonaktifkan Usai Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi