Shahin menekankan bahwa resolusi PBB tentang Gaza ini merupakan tahap awal dari proses perdamaian yang panjang. "Langkah ini diperlukan karena kita tidak dapat memulai apa pun sebelum kita mencapai gencatan senjata," jelasnya.
Meskipun menyambut baik resolusi tersebut, Menlu Palestina menyebutkan masih terdapat beberapa isu penting yang perlu dibahas lebih lanjut. Isu-isu tersebut mencakup hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina dan kemungkinan kemerdekaan Palestina. Dia juga menegaskan bahwa proses implementasi rencana perdamaian harus mengikuti hukum internasional.
Shahin mengakui bahwa meskipun rencana perdamaian mengisyaratkan kemungkinan pembentukan negara Palestina, hal ini hanya dapat terjadi setelah Otoritas Palestina melakukan reformasi internal. Namun, isu tersebut dapat dibahas dalam tahap berikutnya dari proses perdamaian.
Artikel Terkait
Bali Perketat Pintu Masuk, Cek Rekening Turis Asing Jadi Syarat Baru
Habiburokhman Buka Suara: Ini Pengaman Kritik dalam KUHP Baru
Hakim MK Ditegur Lantaran Sering Bolos Sidang
Tragedi di Warakas: Satu Keluarga Tewas Misterius di Rumah Kontrakan