Densus 88 Antiteror Ungkap Modus Perekrutan Anak ke Kelompok Teroris
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri berhasil mengungkap sebuah kasus perekrutan anak-anak ke dalam kelompok teroris. Operasi penegakan hukum ini berhasil menjaring lima orang tersangka, termasuk satu orang yang merupakan residivis atau 'pemain lama' dalam kasus serupa.
Profil Tersangka dan Jaringan Teroris
Kelima tersangka yang ditangkap diidentifikasi sebagai FW alias YT (47) dari Medan, LM (23) dari Banggai, PP alias BMS (37) dari Sleman, MSPO (18) dari Tegal, dan JJS alias BS (19) dari Agam. Menurut juru bicara Densus 88 Antiteror, AKBP Mayndra Eka Wardhana, tersangka yang merupakan 'pemain lama' tersebut sebelumnya telah menjalani proses hukum untuk kasus yang sama.
Jaringan teroris yang terlibat dalam kasus ini dikaitkan dengan kelompok Ansharut Daulah, yang diketahui berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Kelompok ini diduga aktif melakukan regenerasi dengan merekrut anggota baru dari kalangan anak muda.
Artikel Terkait
Resolusi PBB untuk Gaza Disambut Positif Otoritas Palestina: Langkah Awal Menuju Perdamaian
Bupati Meranti Dukung SPPG Polres: Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Emas
Safari Penembak Jitu Sarajevo: Fakta Mengerikan Tur Berburu Manusia di Perang Bosnia
Skandal Korupsi Proyek Banjir Filipina: 600 Ribu Orang Demo, Dana Rp 154 Triliun Diselewengkan