Densus 88 Antiteror Ungkap Modus Perekrutan Anak ke Kelompok Teroris
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri berhasil mengungkap sebuah kasus perekrutan anak-anak ke dalam kelompok teroris. Operasi penegakan hukum ini berhasil menjaring lima orang tersangka, termasuk satu orang yang merupakan residivis atau 'pemain lama' dalam kasus serupa.
Profil Tersangka dan Jaringan Teroris
Kelima tersangka yang ditangkap diidentifikasi sebagai FW alias YT (47) dari Medan, LM (23) dari Banggai, PP alias BMS (37) dari Sleman, MSPO (18) dari Tegal, dan JJS alias BS (19) dari Agam. Menurut juru bicara Densus 88 Antiteror, AKBP Mayndra Eka Wardhana, tersangka yang merupakan 'pemain lama' tersebut sebelumnya telah menjalani proses hukum untuk kasus yang sama.
Jaringan teroris yang terlibat dalam kasus ini dikaitkan dengan kelompok Ansharut Daulah, yang diketahui berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Kelompok ini diduga aktif melakukan regenerasi dengan merekrut anggota baru dari kalangan anak muda.
Artikel Terkait
Kartu Merah VAR untuk Kelly Picu Kekalahan Juventus di Liga Champions
Inisiator Papua Connection Kecam Serangan KKB terhadap Guru dan Tenaga Kesehatan sebagai Teror Kemanusiaan
Atalanta Balikkan Agregat, Hajar Dortmund 4-1 untuk Lolos ke 16 Besar Liga Champions
Polisi Tangerang Bantu Bocah Pemulung yang Jual Gambar untuk Bertahan Hidup