Klarifikasi Cucun Soal Kontroversi Ahli Gizi: Usulan Hapus Emb

- Selasa, 18 November 2025 | 08:06 WIB
Klarifikasi Cucun Soal Kontroversi Ahli Gizi: Usulan Hapus Emb

Dia memberikan analogi tajam mengenai bahaya mengganti tenaga profesional dengan non-profesional: "Ibaratkan pilot diganti petugas darat yang hanya dilatih simulasi tiga bulan, kemudian menerbangkan pesawat. Sudah pasti berisiko tinggi."

Menurut dr. Tan, pembuat kebijakan seharusnya memahami perbedaan mendasar antara jabatan struktural dan fungsional, sehingga tidak sembarangan dalam mengambil keputusan strategis mengenai tenaga kesehatan.

Permintaan Maaf dan Resolusi

Menanggapi gelombang kritik, Cucun menyampaikan permintaan maaf melalui platform media sosialnya. Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah video pernyataannya viral dan memicu reaksi dari masyarakat kesehatan.

"Saya telah menyampaikan permintaan maaf di media sosial dan berdiskusi konstruktif dengan Ketua Persatuan Ahli Gizi Indonesia," ungkap Cucun.

Memahami Profesi Ahli Gizi di Indonesia

Dalam perspektif regulasi, profesi ahli gizi di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes No. 26 Tahun 2013, tenaga gizi dikategorikan menjadi dua profesi utama:

Nutrisionis merupakan tenaga profesional dengan latar belakang pendidikan gizi yang berfokus pada aspek promotif dan preventif gizi masyarakat. Kualifikasi nutrisionis mencakup lulusan D3 Gizi (A.Md.Gz), D4 Gizi (S.Tr.Gz), S1 Gizi (S.Gz), hingga magister dan doktoral gizi.

Dietisien merupakan ahli gizi dengan kualifikasi tertinggi yang telah menempuh pendidikan profesi dan berwenang memberikan terapi gizi medis, asesmen status gizi pasien, serta praktik mandiri. Dietisien wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang harus diperbarui setiap lima tahun.

Kedua kategori tenaga gizi ini diakui secara resmi sebagai tenaga kesehatan berdasarkan regulasi terbaru, sehingga memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan praktik profesionalnya.


Halaman:

Komentar