Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjadi sorotan publik setelah pernyataannya dalam forum konsolidasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial. Cucun kemudian memberikan klarifikasi resmi mengenai kontroversi tersebut.
Menurut penjelasannya di Kompleks Parlemen Senayan, usulan perubahan istilah dalam program gizi nasional justru berasal dari para ahli gizi sendiri. Namun Cucun menegaskan bahwa perubahan terminologi tidak mungkin dilakukan karena sudah tercantum dalam Peraturan Presiden.
"Forum berkembang dengan usulan dari ahli gizi yang ingin menghilangkan embel-embel tertentu. Namun hal tersebut tidak feasible mengingat ketentuan dalam perpres sudah tetap," ujar Cucun pada Senin (17/11/2025).
Latar Belakang Kontroversi Program MBG
Diskusi tersebut berlangsung dalam forum bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Cucun menyatakan bahwa usulan perubahan muncul setelah Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR dan Badan Gizi Nasional yang membahas solusi mengatasi kelangkaan tenaga ahli gizi.
"Awalnya kami melakukan RDP untuk mencari solusi terkait keterbatasan tenaga ahli gizi dan akuntan dalam program MBG," jelas Cucun.
Politisi tersebut mengaku merespons usulan 'penghapusan embel-embel ahli gizi' dengan menyatakan bahwa perubahan tersebut berpotensi menggantikan peran profesional gizi dengan tenaga lain.
Reaksi Keras dari Komunitas Profesional Gizi
Pernyataan Cucun memicu reaksi tegas dari para profesional kesehatan, khususnya ahli gizi yang menilai pernyataan tersebut merendahkan kompetensi dan peran strategis tenaga kesehatan gizi.
Dr. Tan Shot Yen, salah satu ahli gizi terkemuka, menyatakan bahwa pernyataan tersebut menunjukkan ketidaktahuan mendasar tentang profesi gizi dan struktur tenaga kesehatan.
"Secara substansi sudah keliru, menunjukkan ketidakpahaman terhadap profesi ahli gizi," tegas dr. Tan.
Dia memberikan analogi tajam mengenai bahaya mengganti tenaga profesional dengan non-profesional: "Ibaratkan pilot diganti petugas darat yang hanya dilatih simulasi tiga bulan, kemudian menerbangkan pesawat. Sudah pasti berisiko tinggi."
Menurut dr. Tan, pembuat kebijakan seharusnya memahami perbedaan mendasar antara jabatan struktural dan fungsional, sehingga tidak sembarangan dalam mengambil keputusan strategis mengenai tenaga kesehatan.
Permintaan Maaf dan Resolusi
Menanggapi gelombang kritik, Cucun menyampaikan permintaan maaf melalui platform media sosialnya. Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah video pernyataannya viral dan memicu reaksi dari masyarakat kesehatan.
"Saya telah menyampaikan permintaan maaf di media sosial dan berdiskusi konstruktif dengan Ketua Persatuan Ahli Gizi Indonesia," ungkap Cucun.
Memahami Profesi Ahli Gizi di Indonesia
Dalam perspektif regulasi, profesi ahli gizi di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes No. 26 Tahun 2013, tenaga gizi dikategorikan menjadi dua profesi utama:
Nutrisionis merupakan tenaga profesional dengan latar belakang pendidikan gizi yang berfokus pada aspek promotif dan preventif gizi masyarakat. Kualifikasi nutrisionis mencakup lulusan D3 Gizi (A.Md.Gz), D4 Gizi (S.Tr.Gz), S1 Gizi (S.Gz), hingga magister dan doktoral gizi.
Dietisien merupakan ahli gizi dengan kualifikasi tertinggi yang telah menempuh pendidikan profesi dan berwenang memberikan terapi gizi medis, asesmen status gizi pasien, serta praktik mandiri. Dietisien wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang harus diperbarui setiap lima tahun.
Kedua kategori tenaga gizi ini diakui secara resmi sebagai tenaga kesehatan berdasarkan regulasi terbaru, sehingga memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan praktik profesionalnya.
Artikel Terkait
Bologna Bekuk Brann 1-0 di Leg Pertama Play-off Liga Europa
Bayi Monyet Jepang Temukan Pelukan Ibu di Boneka Orangutan Setelah Ditinggal Induk
Palestina Tolak Klaim Israel atas Tepi Barat: Negara Kami Bukan untuk Dijual
Polri Pecat AKBP Didik, Mantan Kapolres Bima Kota, Terbukti Penyalahguna Narkoba