PBB Soroti Vonis Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina
Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan hukuman terhadap mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina atas kejahatan kemanusiaan merupakan momen penting bagi para korban. Namun PBB menegaskan penolakannya terhadap hukuman mati yang dijatuhkan kepada Hasina.
Latar Belakang Kasus Sheikh Hasina
Hasina diketahui berada di India selama proses persidangan berlangsung. Dia menghadapi tuduhan karena diduga memerintahkan tindakan keras berdarah terhadap pemberontakan yang dipimpin mahasiswa tahun sebelumnya yang akhirnya menggulingkan pemerintahannya.
Pengadilan menjatuhkan hukuman gantung secara in absentia kepada mantan pemimpin Bangladesh tersebut terkait kejahatan terhadap kemanusiaan. Tindakan keras yang terjadi antara Juli dan Agustus 2024 tersebut dilaporkan menewaskan hingga 1.400 orang.
Posisi Resmi PBB Mengenai Kasus Ini
Dalam laporan bulan Februari, PBB telah menetapkan bahwa mantan pemerintah Bangladesh bertanggung jawab atas serangan sistematis dan pembunuhan terhadap pengunjuk rasa yang berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Organisasi internasional ini juga menyerukan pemulihan hak-hak korban.
Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) Ravina Shamdasani menegaskan, "Kami menyerukan pertanggungjawaban para pelaku, termasuk individu dalam posisi komando sesuai standar internasional. Kami juga mendorong akses korban terhadap pemulihan dan reparasi efektif."
Artikel Terkait
Real Sociedad dan Alaves Bermain Imbang 3-3 dalam Drama Injury Time
Adik Bupati Tulungagung yang Jadi Anggota DPRD Diamankan KPK sebagai Saksi
Imigrasi Bentuk Tim Khusus dan Fast Track untuk Permudah Atlet Asing
OJK Jabar Soroti Pentingnya Inovasi dan Jaringan untuk Dongkrak Inklusi Keuangan Syariah