PBB Soroti Vonis Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina
Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan hukuman terhadap mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina atas kejahatan kemanusiaan merupakan momen penting bagi para korban. Namun PBB menegaskan penolakannya terhadap hukuman mati yang dijatuhkan kepada Hasina.
Latar Belakang Kasus Sheikh Hasina
Hasina diketahui berada di India selama proses persidangan berlangsung. Dia menghadapi tuduhan karena diduga memerintahkan tindakan keras berdarah terhadap pemberontakan yang dipimpin mahasiswa tahun sebelumnya yang akhirnya menggulingkan pemerintahannya.
Pengadilan menjatuhkan hukuman gantung secara in absentia kepada mantan pemimpin Bangladesh tersebut terkait kejahatan terhadap kemanusiaan. Tindakan keras yang terjadi antara Juli dan Agustus 2024 tersebut dilaporkan menewaskan hingga 1.400 orang.
Posisi Resmi PBB Mengenai Kasus Ini
Dalam laporan bulan Februari, PBB telah menetapkan bahwa mantan pemerintah Bangladesh bertanggung jawab atas serangan sistematis dan pembunuhan terhadap pengunjuk rasa yang berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Organisasi internasional ini juga menyerukan pemulihan hak-hak korban.
Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) Ravina Shamdasani menegaskan, "Kami menyerukan pertanggungjawaban para pelaku, termasuk individu dalam posisi komando sesuai standar internasional. Kami juga mendorong akses korban terhadap pemulihan dan reparasi efektif."
Artikel Terkait
Erick Dabuke Tewas Ditusuk Teman Minumnya di Medan Usai Ribut Masalah Nyanyian
Remaja Disabilitas Tewas Dikeroyok di Karawang, 4 Pelaku Ditangkap
Pria di Kepahiang Diamankan Polisi Diduga Perkosa Adik Ipar 12 Kali Sejak 2018
Peta Jalan Karbon Biru Indonesia: Solusi Iklim Global Diluncurkan di COP30