Pengadilan Bangladesh Hukum Mati Mantan PM Sheikh Hasina
Pengadilan di Bangladesh telah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina. Putusan ini diumumkan pada hari Senin setelah pengadilan menyatakan Hasina bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dakwaan dan Putusan Pengadilan
Hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan di ruang sidang di Dhaka. Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan utama: penghasutan, memberikan perintah untuk membunuh, dan lalai mencegah kekejaman. Hakim menegaskan bahwa keputusan akhir hanya satu, yaitu hukuman mati.
Proses Persidangan Secara In-Absentia
Persidangan terhadap Sheikh Hasina, yang berstatus buron, digelar secara in-absentia. Jaksa penuntut sebelumnya telah menuntut hukuman mati untuknya. Hasina dilaporkan melarikan diri ke India dan menolak perintah pengadilan untuk kembali ke Bangladesh guna menghadapi proses hukum.
Latar Belakang Kasus Kemanusiaan
Kasus ini bermula dari unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa pada Juli hingga Agustus 2024. Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bentrokan selama unjuk rasa tersebut mengakibatkan hingga 1.400 orang tewas. Jaksa menuduh Hasina bertanggung jawab karena memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya menumpas protes.
Ketua Jaksa Penuntut, Tajul Islam, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan mengingat besarnya korban jiwa. Ia menegaskan bahwa untuk satu pembunuhan, hukuman mati adalah aturannya, dan dengan korban mencapai 1.400 orang, tuntutan hukuman mati adalah yang layak.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Tembus Rp39 Juta per Jamaah
Trump Klaim Hanya Moral Pribadi yang Bisa Menghentikannya, Bukan Hukum Internasional
Trump Tegaskan Ambisi Greenland: Dengan Cara Mudah, Atau Sulit
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku