Sebelumnya, Hakim MK Arsul Sani menyatakan keengganannya untuk berpolemik mengenai tudingan ijazah palsu tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai hakim, dirinya terikat oleh kode etik. Arsul Sani juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK," tutur Arsul Sani pada Sabtu (16/11/2025).
Laporan ke Bareskirm Polri
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi telah secara resmi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Laporan polisi ini berkaitan dengan dugaan atas legalitas ijazah program doktor yang dimiliki oleh Arsul Sani.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, menyampaikan bahwa jabatan Hakim MK mensyaratkan integritas akademik yang tinggi, di mana gelar doktor merupakan salah satu persyaratan utama. Ia menekankan pentingnya membuktikan keaslian ijazah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Konstitusi.
Betran juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada pihak kepolisian, termasuk pemberitaan mengenai penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas antikorupsi di Polandia terhadap universitas tempat Arsul Sani menempuh pendidikan doktoral.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Mohammad Riza Chalid Tersangka Kedua untuk Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak
PBNU Dukung Larangan Vape Jika Terbukti Jadi Alat Peredaran Narkoba
Bea Cukai dan Pajak Segel Empat Kapal Asing di Pantai Mutiara Diduga Selewengkan Fasilitas
Banyuwangi Catat Inflasi Terendah di Maret 2026 Meski Ada Tekanan Ramadan