Sebelumnya, Hakim MK Arsul Sani menyatakan keengganannya untuk berpolemik mengenai tudingan ijazah palsu tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai hakim, dirinya terikat oleh kode etik. Arsul Sani juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK," tutur Arsul Sani pada Sabtu (16/11/2025).
Laporan ke Bareskirm Polri
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi telah secara resmi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Laporan polisi ini berkaitan dengan dugaan atas legalitas ijazah program doktor yang dimiliki oleh Arsul Sani.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, menyampaikan bahwa jabatan Hakim MK mensyaratkan integritas akademik yang tinggi, di mana gelar doktor merupakan salah satu persyaratan utama. Ia menekankan pentingnya membuktikan keaslian ijazah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Konstitusi.
Betran juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada pihak kepolisian, termasuk pemberitaan mengenai penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas antikorupsi di Polandia terhadap universitas tempat Arsul Sani menempuh pendidikan doktoral.
Artikel Terkait
Longsor di Banjarnegara Tewaskan 1 Jiwa, 2 Terjebak & 20 Rumah Rusak
Kebakaran Jatipulo Jakarta Barat Hanguskan 50 Rumah, Diduga Korsleting Listrik
Perayaan Natal Nasional 2026: Prabowo Ajak Wujudkan Solidaritas untuk Palestina
Kebakaran Hebat Jatipulo, Palmerah: 50 Rumah Hangus & 14 Korban Luka, Ini Kronologi Lengkapnya