Heboh Polantas di Medan Diduga Minta Transfer Uang Tilang Rp 200 Ribu, Kini Dipatsus 30 Hari

- Selasa, 13 Mei 2025 | 22:05 WIB
Heboh Polantas di Medan Diduga Minta Transfer Uang Tilang Rp 200 Ribu, Kini Dipatsus 30 Hari

Video menarasikan polisi lalu lintas (polantas) di Kota Medan, meminta trasnfer uang kepada pengendara motor untuk biaya tilang viral di media sosial.

Dilihat dari unggahan akun instagram @medanheadlines.tv, Selasa (13/5/2025) tampak seorang personel polantas mengenakan seragam lengkap berada di atas sepeda motor.

Di hadapan polisi, terlihat seorang pria mengenakan kemeja hitam sambil memegang handphone.

Terlihat pengguna handphone memasukkan angka Rp 200 ribu melalui aplikasi DANA.

"Sudah kau kirim?" kata anggota polantas tersebut.

"Sudah," jawab si pengendara.

"Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang di kawasan Polsek Medan Baru. Kejadian Jumat malam, (9/5/2025)," tulis dalam nasari unggahan.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan pihaknya telah menerima informasi tersebut.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut.

"Prinsip kita melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar kode etik, disiplin, dalam pelaksanaan tugasnya, ya terhadap personel lalu lintas Polsek Medan Baru kita juga melakukannya, pendisiplinan terhadap anggota itu sangat penting," katanya kepada SuaraSumut.id, Selasa 13 Mei 2025.

Usai melakukan pemeriksaan, kata Gidion, Bripka MH yang merupakan anggota Unit Lantas Polsek Medan Baru akan menjalani sidang kode etik.

"Setelah diperiksa masuk ke langkah berikutnya yaitu sidang kede etik," ucapnya.

Dalam pemeriksaan, Gidion menegaskan kalau oknum polisi tersebut belum menerima uang yang ditransfer lewat DANA.

"Belum diberikan (uangnya). ditransfer juga tidak, tapi tetap saja. kode etiknya kan tak boleh," jelasnya.


Lebih lanjut, Gidion mengatakan kalau oknum polisi tersebut telah menjalani patsus selama 30 hari ke depan.

"Sementara kita patsus 30 hari. sambil jalan pemeriksaan, tidak ada transfer. Tidak menerima uang. tapi dengan dia menyampaikan itu sudah salah," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan jika Bripka HM melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan penilangan terhadap pengendara.

Dijelaskannya, peristiwa penilangan itu terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 malam.

Saat itu Bripka HM yang piket pada malam berjalan dari kediamannya menuju Polsek Medan Baru.

Di perjalanan, ia menemukan pengendara yang berbonceng tiga menggunakan satu unit sepeda motor tanpa helm.

Ketiganya pun digiring petugas ke depan Mapolsek Medan Baru.

"Tetap salah dan sudah dilapor ke pimpinan. Nanti tinggal menunggu disposisi dan akan ditindak lanjuti oleh paminal. Yang bersangkutan akan tetap diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya," katanya,

Seharusnya, kata Parwita, personel tersebut memberikan Briva kepada pelanggar.

Atau bisa juga memberikan lembaran tilang berwarna merah agar pelanggar menghadiri persidangan di pengadilan.

"Seharusnya, setelah ditilang diberikan briva kepada pelanggar. Jadi pelanggar yang mentransfer ke rekening briva tersebut. Boleh juga pelanggar diberi lembaran tilang berwarna merah. Nanti yang bersangkutan bisa menghadiri sidang di pengadilan. Tapi ini sudah viral dan kami klarifikasi kejadian tersebut," tuturnya.

Parwita juga membantah jika anggotanya telah menerima transferan dana tersebut. Hal itu terbukti dengan tidak ditemukannya transferan Dana ke rekening Bripka HM.

Selain itu, Parwita juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mencari pembuat dan penyebar video. Tujuannya, untuk mengklarifikasi informasi yang beredar. Pasalnya, hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya bukti transfer ke rek Bripka HM.

"Agar ini sama-sama berimbang jadi yang bersangkutan juga harus membuat klarifikasi terkait berita yang disebarkan. Karena yang Bripka HM setelah kami periksa tidak ada menerima transferan dana," katanya.

Sumber: suara
Foto: Tangkapan Layar Oknum Polantas di Medan Diduga Minta Transfer Uang Tilang Rp 200 Ribu. [Istimewa]

Komentar