Solusi Transportasi Berkelanjutan untuk Atasi 295 Juta Ton Emisi Karbon Indonesia

- Jumat, 14 November 2025 | 22:30 WIB
Solusi Transportasi Berkelanjutan untuk Atasi 295 Juta Ton Emisi Karbon Indonesia

Tantangan Emisi Karbon Indonesia dan Solusi Transportasi Berkelanjutan

Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Sultan B Najamudin, mengungkapkan tantangan serius emisi karbon Indonesia dalam Plenary Investment Forum COP 30 di Brasil. Dalam forum internasional tersebut, beliau menyampaikan analisis mendalam mengenai kondisi transportasi Indonesia dan menawarkan solusi investasi inovatif untuk menciptakan mobilitas berkelanjutan.

Dampak Krisis Transportasi terhadap Emisi Karbon

Sultan B Najamudin mengungkap fakta mencengangkan mengenai ketidakseimbangan komposisi kendaraan di Indonesia yang diperparah minimnya fasilitas transportasi publik. Kondisi ini menyebabkan pemborosan bahan bakar mencapai 79,2 juta kiloliter setiap tahunnya. Data ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 14 November 2025.

Polusi udara di Indonesia tercatat mencapai 30,49 juta ton per tahun, sementara emisi gas rumah kaca mencapai 295,12 juta ton CO2e tahunan. Dampak kesehatan dari krisis polusi ini sangat signifikan, terlihat dari pengeluaran warga Jakarta sebesar Rp 51,2 triliun per tahun untuk biaya pengobatan penyakit terkait polusi udara.

Transportasi Terintegrasi sebagai Solusi Berkelanjutan

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menekankan pentingnya sistem transportasi terintegrasi seperti yang telah diimplementasikan di Jakarta. Sistem yang mengintegrasikan BRT, LRT, dan MRT ini dinilai ideal untuk diadopsi kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Pengembangan transportasi berkelanjutan meliputi integrasi bus pengumpan listrik menuju elektrifikasi penuh, disertai pengembangan layanan first/last mile untuk kendaraan non-motor dan kendaraan listrik. Digitalisasi sistem transportasi melalui layanan ride-sharing dan ride-hailing juga memungkinkan optimalisasi berbagai moda transportasi secara efisien dan inklusif.

Komitmen Legislatif dan Aksi Iklim Nasional

DPD RI telah mengajukan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Perubahan Iklim untuk menciptakan payung hukum komprehensif yang mengatur aksi iklim nasional. Tujuan regulasi ini adalah memberikan kepastian hukum dan memastikan kebijakan iklim nasional selaras dengan komitmen internasional dan kebutuhan daerah.

Upaya legislatif ini diperkuat dengan komitmen Indonesia dalam melakukan mitigasi dan adaptasi krisis iklim dalam rencana pembangunan. Dengan semangat kesetaraan, Indonesia telah memulai langkah-langkah konkret dalam pembangunan perkotaan melalui pembangunan fisik maupun transformasi gaya hidup masyarakat menuju net-zero carbon.

Integrasi prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan dalam kebijakan iklim menjadi fokus utama, memperkuat peran daerah dalam implementasi kebijakan iklim yang komprehensif dan berdampak positif bagi masa depan berkelanjutan Indonesia.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar