Kedua pelaku yang diduga terlibat menjabat sebagai koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata, tepatnya di unit kerja tempat para korban bertugas.
Bentuk Pelecehan yang Terjadi
Menurut penjelasan perwakilan serikat pekerja, pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal. Rincian tindakan yang dilaporkan termasuk pemukulan pada bagian tubuh korban, penoyoran kepala korban, serta percobaan menarik pakaian dalam korban disertai ajakan untuk berhubungan.
Respons dan Tuntutan
Hingga saat ini, pelaku hanya menerima sanksi berupa surat peringatan kedua (SP 2) tanpa adanya pemecatan. Sementara itu, pihak korban melalui perwakilan serikat pekerja menuntut agar pelaku dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan.
Kasus ini terus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Turki Gempur Jaringan ISIS, 125 Orang Diamankan dalam Operasi Serentak
Kapolda Metro Jaya Sodorkan 5 Komitmen Kunci untuk Jakarta 2026
Polisi Tegas Tegur Pemilik Anjing Usai Hewannya Serang Kucing di CFD Bandung
Umat Islam Indonesia di Persimpangan: Menjadi Pelaku Perbaikan di Tengah Ujian 2026