Kedua pelaku yang diduga terlibat menjabat sebagai koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata, tepatnya di unit kerja tempat para korban bertugas.
Bentuk Pelecehan yang Terjadi
Menurut penjelasan perwakilan serikat pekerja, pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal. Rincian tindakan yang dilaporkan termasuk pemukulan pada bagian tubuh korban, penoyoran kepala korban, serta percobaan menarik pakaian dalam korban disertai ajakan untuk berhubungan.
Respons dan Tuntutan
Hingga saat ini, pelaku hanya menerima sanksi berupa surat peringatan kedua (SP 2) tanpa adanya pemecatan. Sementara itu, pihak korban melalui perwakilan serikat pekerja menuntut agar pelaku dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan.
Kasus ini terus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Jakarta 2025: 2.304 Unjuk Rasa, 13 Ribu Kecelakaan, dan Rekor Laporan Polisi
Premanisme di Jakarta Terbongkar: 348 Tersangka Diringkus Sepanjang 2025
Prabowo Hentikan Mobil, Beri Apresiasi Langsung ke Tim Pencari Korban Batang Toru
Banten Genjot Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan Gratis Hingga 2030