TransJakarta Beri Sanksi Disiplin untuk Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Pegawai: Kronologi & Tuntutan PHK

- Kamis, 13 November 2025 | 22:10 WIB
TransJakarta Beri Sanksi Disiplin untuk Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Pegawai: Kronologi & Tuntutan PHK

Kedua pelaku yang diduga terlibat menjabat sebagai koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata, tepatnya di unit kerja tempat para korban bertugas.

Bentuk Pelecehan yang Terjadi

Menurut penjelasan perwakilan serikat pekerja, pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal. Rincian tindakan yang dilaporkan termasuk pemukulan pada bagian tubuh korban, penoyoran kepala korban, serta percobaan menarik pakaian dalam korban disertai ajakan untuk berhubungan.

Respons dan Tuntutan

Hingga saat ini, pelaku hanya menerima sanksi berupa surat peringatan kedua (SP 2) tanpa adanya pemecatan. Sementara itu, pihak korban melalui perwakilan serikat pekerja menuntut agar pelaku dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan.

Kasus ini terus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Halaman:

Komentar