Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Gig sebagai solusi payung hukum bagi pekerja lepas di Indonesia. RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029 ini diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi jutaan pekerja gig di tanah air.
Huda mengungkapkan bahwa transisi pekerjaan tanpa perlindungan hukum yang memadai telah berlangsung hampir 15 tahun. Fenomena hubungan kerja antara driver ojek online dengan perusahaan aplikator selama ini belum memiliki landasan hukum yang progresif dan komprehensif.
Menurut penjelasan politisi DPP PKB ini, hubungan kerja antara driver ojol dan mitra perusahaan saat ini hanya diatur melalui peraturan menteri, tanpa adanya ketentuan undang-undang yang mengikat. Kondisi inilah yang dinilai menjadi akar masalah dari berbagai kontroversi yang muncul dalam hubungan kerja antara pekerja dengan penyedia layanan platform digital.
Dinamika kontroversial yang terjadi dinilai cukup wajar mengingat regulasi yang ada belum mampu mengakomodir kebutuhan perlindungan hukum bagi pekerja gig. Semangat RUU Pekerja Gig ini adalah untuk menuntaskan persoalan tersebut dan menciptakan ekosistem pekerjaan yang sehat dan berkembang.
RUU Pekerja Gig yang diusulkan akan mencakup enam sektor bidang pekerjaan utama, meliputi transportasi berbasis aplikasi seperti pengemudi dan kurir roda dua maupun empat, bidang seni kreatif yang mencakup aktor, kru produksi film, musisi, dan komika, serta bidang konten kreator seperti YouTuber, influencer, podcaster, dan streamer.
Artikel Terkait
Eskalasi Kekerasan Tepi Barat: IDF Tewaskan 2 Militan & Pemukim Bakar Masjid di Deir Istiya
Update Ledakan SMAN 72 Jakarta: 46 Siswa Diperiksa, 20 Korban Masih Dirawat
Keracunan MBG di Bandung Barat: Nitrit Diduga Jadi Penyebab Utama, Ini Hasil Investigasi BGN
Kebakaran Rumah Makan di Jalan Merak Bogor: Diduga Kompor Lupa Dimatikan, Kerugian Rp 25 Juta