Prasetyo berharap RUU KUHAP yang baru nantinya dapat membangun fondasi hukum acara pidana yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
“RUU KUHAP diharapkan menjadi landasan hukum acara pidana yang responsif terhadap tuntutan zaman, mampu menjamin terwujudnya keadilan substantif, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum nasional,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR dan Pemerintah telah menyelenggarakan rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan kesepakatan untuk membawa RUU KUHAP ke tingkat pembahasan berikutnya dalam rapat paripurna DPR RI.
Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan akhir, “Kami meminta persetujuan kepada seluruh anggota Komisi III dan Pemerintah apakah naskah RUU KUHAP dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan final dalam rapat paripurna DPR RI yang akan dijadwalkan segera. Apakah semua setuju?”
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat serentak, menandai disepakatinya langkah maju untuk RUU KUHAP.
Artikel Terkait
BNPB Tinjau Kerusakan Gereja di Minahasa Pascagempa M7,6, Serahkan Bantuan Langsung
Bus Restu Terguling di Tol Jombang, 1 Tewas dan 34 Luka Diduga Akibat Ban Pecah
Empat Pekerja Tewas Terjatuh ke Tangki Air di Proyek Jagakarsa
Jenazah Tiga Prajurit Garuda Gugur di Lebanon Tiba Besok