Prasetyo berharap RUU KUHAP yang baru nantinya dapat membangun fondasi hukum acara pidana yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
“RUU KUHAP diharapkan menjadi landasan hukum acara pidana yang responsif terhadap tuntutan zaman, mampu menjamin terwujudnya keadilan substantif, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum nasional,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR dan Pemerintah telah menyelenggarakan rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan kesepakatan untuk membawa RUU KUHAP ke tingkat pembahasan berikutnya dalam rapat paripurna DPR RI.
Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan akhir, “Kami meminta persetujuan kepada seluruh anggota Komisi III dan Pemerintah apakah naskah RUU KUHAP dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan final dalam rapat paripurna DPR RI yang akan dijadwalkan segera. Apakah semua setuju?”
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat serentak, menandai disepakatinya langkah maju untuk RUU KUHAP.
Artikel Terkait
Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 47 Triliun dalam Kasus Korupsi 1MDB
Trump Beri Ultimatum Tegas kepada Hamas di Bawah Terik Florida
Gempa Magnitudo 2,1 Guncang Labuan Bajo Dini Hari
Trump dan Netanyahu Bahas Gaza dan Ancaman untuk Iran di Mar-a-Lago