Sebuah toko daging beku di kawasan Koja, Jakarta Utara, menjadi sasaran aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh mantan karyawannya sendiri. Peristiwa ini telah menarik perhatian publik setelah video CCTV dari toko tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Kronologi kejadian pencurian daging beku di Koja ini berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Berdasarkan informasi yang berkembang, aksi pencurian terjadi secara berulang antara tanggal 4 hingga 11 November 2025. Total kerugian material yang diderita pemilik toko diperkirakan mencapai Rp 50 juta akibat hilangnya sejumlah barang dagangan.
Unit Reserse Kriminal Polsek Koja telah mengambil langkah cepat dengan mendatangi lokasi kejadian perkara yang berlokasi di Jalan Manggar, Kelurahan Tugu Utara. Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Fernando, mengonfirmasi bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan lokasi dan mempersiapkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan momen pencurian daging sapi beku di toko tersebut. Dalam video tersebut, terlihat jelas pelaku yang diketahui sebagai mantan karyawan toko sedang mengambil berbagai produk daging beku dari dalam freezer dan memasukkannya ke dalam karung pada pagi hari.
Proses hukum untuk kasus pencurian di Koja ini sedang berjalan. Korban direncanakan akan membuat laporan polisi resmi sebagai dasar penyelidikan lebih mendalam. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pemburuan terhadap pelaku yang identitasnya sudah dapat dikenali.
Kejadian pencurian oleh mantan karyawan toko daging beku di Jakarta Utara ini menjadi peringatan penting bagi para pelaku usaha untuk selalu meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan di tempat usahanya. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar.
Artikel Terkait
Cedera Pergelangan Tangan Paksa Alcaraz Mundur dari Barcelona Open
Polisi Depok Sita Lebih dari 6 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan
PM Hungaria Magyar Desak Presiden Sulyok Mundur, Ancam Pakai Jalur Hukum
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pengedar 50 Kg Sabu di Padang