- Melissa B Darbang (Ibu Rumah Tangga)
- Syarifah Husna (Mahasiswa)
- Dr. Widya Rahayu Arini Putri (Dokter)
- Syifa Rizka Violin (Mahasiswa)
Latar Belakang Kasus Korupsi Dana CSR
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020, 2021, dan 2022. KPK telah menetapkan status tersangka kepada dua orang anggota Komisi XI DPR RI periode tersebut, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Satori yang berasal dari Fraksi NasDem mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan berasal dari Fraksi Gerindra yang mewakili Dapil Jawa Barat IV. Keduanya kembali terpilih sebagai anggota DPR untuk periode 2024.
Modus Operandi Korupsi Dana Sosial
Kasus ini diduga kuat terjadi setelah adanya kesepakatan antara BI dan OJK untuk memberikan alokasi dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI. Alokasi dana tersebut ditujukan untuk mendanai 10 kegiatan per tahun dari BI serta 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK.
Setelah dana tersebut berhasil dicairkan, Satori dan Heri Gunawan diduga tidak menggunakan dana sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Penyimpangan penggunaan dana CSR inilah yang kemudian menjadi fokus penyelidikan KPK dalam mengungkap praktik korupsi di sektor keuangan negara.
Artikel Terkait
Wakapolri Resmikan 4 Rumah Ibadah di SMA KTB: Langkah Nyata Toleransi
Fakta Mengejutkan: Kematian TBC di Indonesia Lebih Tinggi dari COVID-19
4 Pilar Strategi Budaya untuk Ekonomi & Lingkungan Berkelanjutan di Forum IPACS 2025
Pentingnya Direktorat Jenderal Pesantren: Penguatan Peran Strategis Menuju Indonesia Emas 2045