Restorative Justice dalam RUU KUHAP: Kriteria dan Mekanisme Baru
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memaparkan detail penerapan prinsip restorative justice dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Penerapan konsep ini menjadi salah satu poin penting yang sedang dibahas dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Pemerintah.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa terdapat dua kriteria utama yang harus dipenuhi untuk mengajukan restorative justice berdasarkan draft RUU KUHAP. Kriteria pertama dan terpenting adalah harus adanya kesepakatan yang dicapai dari pihak korban.
Kriteria kedua membatasi penerapan restorative justice hanya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Syarat lainnya, restorative justice hanya dapat diberikan kepada pelaku yang melakukan tindak pidana untuk pertama kalinya.
Artikel Terkait
Bowo dan Politik Matrix: Ketika Harapan Rakyat Tertahan di Labirin Kekuasaan
Matahari Kita, Nilai Tambah Mereka: Ironi Ekspor Listrik Surya ke Singapura
Jogja Diserbu, Bali Tersalip sebagai Primadona Liburan Akhir Tahun
Mimpi Kemerdekaan Energi di Papua: Sawit dan Bayang-Bayang Tragedi Sumatra