Restorative Justice dalam RUU KUHAP: Kriteria dan Mekanisme Baru
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memaparkan detail penerapan prinsip restorative justice dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Penerapan konsep ini menjadi salah satu poin penting yang sedang dibahas dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Pemerintah.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa terdapat dua kriteria utama yang harus dipenuhi untuk mengajukan restorative justice berdasarkan draft RUU KUHAP. Kriteria pertama dan terpenting adalah harus adanya kesepakatan yang dicapai dari pihak korban.
Kriteria kedua membatasi penerapan restorative justice hanya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Syarat lainnya, restorative justice hanya dapat diberikan kepada pelaku yang melakukan tindak pidana untuk pertama kalinya.
Artikel Terkait
Konflik Lahan Tulang Bawang: Aksi Bakar Tebu & 5 Tuntutan ke Pemerintah
XRP dan FLAMGP: Duo Revolusioner Investasi Blockchain 2025 di Lapisan Pembayaran & Komputasi AI-Cloud
Kuota Haji 2026 Ditetapkan 221.000 Jemaah, Ini Syarat Kesehatan & Aturan Baru
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo, Begini Modusnya