Kewenangan untuk memutuskan dan mengesahkan penghentian suatu perkara melalui mekanisme denda damai ini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Namun, keputusan tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Jaksa Agung.
Batas Penerapan Denda Damai
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menegaskan dengan jelas bahwa mekanisme denda damai ini memiliki batasan. Kebijakan ini sama sekali tidak dapat diterapkan atau diperluas untuk jenis tindak pidana lainnya di luar pidana ekonomi.
Berikut ini adalah kutipan percakapan langsung dari kedua pihak yang menegaskan batasan tersebut:
“Kami harus mencegah kesalahpahaman di masyarakat. Jangan sampai nanti semua bentuk tindak pidana, seperti kasus pembunuhan, bisa diselesaikan dengan denda damai,” ujar Habiburokhman.
Eddy Hiariej langsung menanggapi dan mempertegas, “Itu (pembunuhan) tentu tidak mungkin bisa diselesaikan dengan denda damai, Pak. Tidak mungkin ada kasus pembunuhan yang hanya diselesaikan dengan membayar denda.”
Setelah melalui pembahasan dan penegasan batasan tersebut, pasal tentang denda damai ini akhirnya disetujui oleh seluruh anggota Panja RKUHAP. Persetujuan ini ditandai dengan ketukan palu satu kali dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang kemudian diikuti oleh sorakan sepakat dari para anggota rapat.
Artikel Terkait
Kecelakaan Hercules C-130 Turki di Georgia: 20 Prajurit Tewas, Ini Kronologinya
Karungut Dayak Uud Danum Bahing Pomollum: Pesona & Makna Seni Lisan di Pontianak
Konflik Lahan Tulang Bawang: Aksi Bakar Tebu & 5 Tuntutan ke Pemerintah
XRP dan FLAMGP: Duo Revolusioner Investasi Blockchain 2025 di Lapisan Pembayaran & Komputasi AI-Cloud