Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi: Syarat, Ketentuan, dan Batasannya

- Rabu, 12 November 2025 | 19:00 WIB
Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi: Syarat, Ketentuan, dan Batasannya
Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi Diatur dalam RKUHAP

Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi Diatur dalam RKUHAP

Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP yang berasal dari Komisi III DPR RI bersama dengan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting. Mereka sepakat untuk mengatur secara khusus mengenai mekanisme denda damai yang dapat diterapkan pada berbagai jenis tindak pidana ekonomi. Mekanisme ini memungkinkan suatu perkara pidana untuk dihentikan proses hukumnya di luar persidangan pengadilan.

Kesepakatan final mengenai aturan denda damai ini dicapai dalam rapat Panja RKUHAP yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu.

Isi Pasal 61A tentang Denda Damai

Ketentuan tentang denda damai ini secara resmi diatur dalam Pasal 61A Rancangan KUHP. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Denda damai merupakan sebuah mekanisme khusus untuk menghentikan penuntutan suatu perkara pidana di luar pengadilan. Penghentian ini dilakukan dengan cara membayar sejumlah denda yang nilainya harus disetujui terlebih dahulu oleh Jaksa Agung, dan pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam beberapa ayat:

  • Ayat 1: Menjelaskan bahwa denda damai secara khusus diterapkan untuk menangani tindak pidana di bidang ekonomi. Contohnya mencakup tindak pidana perpajakan, tindak pidana di bidang kepabeanan, serta tindak pidana ekonomi lain yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
  • Ayat 2: Menyatakan bahwa tata cara dan prosedur lebih detail mengenai pelaksanaan denda damai ini akan diatur kemudian dalam sebuah peraturan pemerintah.

Kewenangan untuk memutuskan dan mengesahkan penghentian suatu perkara melalui mekanisme denda damai ini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Namun, keputusan tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Jaksa Agung.

Batas Penerapan Denda Damai

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menegaskan dengan jelas bahwa mekanisme denda damai ini memiliki batasan. Kebijakan ini sama sekali tidak dapat diterapkan atau diperluas untuk jenis tindak pidana lainnya di luar pidana ekonomi.

Berikut ini adalah kutipan percakapan langsung dari kedua pihak yang menegaskan batasan tersebut:

“Kami harus mencegah kesalahpahaman di masyarakat. Jangan sampai nanti semua bentuk tindak pidana, seperti kasus pembunuhan, bisa diselesaikan dengan denda damai,” ujar Habiburokhman.

Eddy Hiariej langsung menanggapi dan mempertegas, “Itu (pembunuhan) tentu tidak mungkin bisa diselesaikan dengan denda damai, Pak. Tidak mungkin ada kasus pembunuhan yang hanya diselesaikan dengan membayar denda.”

Setelah melalui pembahasan dan penegasan batasan tersebut, pasal tentang denda damai ini akhirnya disetujui oleh seluruh anggota Panja RKUHAP. Persetujuan ini ditandai dengan ketukan palu satu kali dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang kemudian diikuti oleh sorakan sepakat dari para anggota rapat.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar