Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi: Syarat, Ketentuan, dan Batasannya

- Rabu, 12 November 2025 | 19:00 WIB
Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi: Syarat, Ketentuan, dan Batasannya

Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi Diatur dalam RKUHAP

Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP yang berasal dari Komisi III DPR RI bersama dengan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting. Mereka sepakat untuk mengatur secara khusus mengenai mekanisme denda damai yang dapat diterapkan pada berbagai jenis tindak pidana ekonomi. Mekanisme ini memungkinkan suatu perkara pidana untuk dihentikan proses hukumnya di luar persidangan pengadilan.

Kesepakatan final mengenai aturan denda damai ini dicapai dalam rapat Panja RKUHAP yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu.

Isi Pasal 61A tentang Denda Damai

Ketentuan tentang denda damai ini secara resmi diatur dalam Pasal 61A Rancangan KUHP. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Denda damai merupakan sebuah mekanisme khusus untuk menghentikan penuntutan suatu perkara pidana di luar pengadilan. Penghentian ini dilakukan dengan cara membayar sejumlah denda yang nilainya harus disetujui terlebih dahulu oleh Jaksa Agung, dan pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam beberapa ayat:

  • Ayat 1: Menjelaskan bahwa denda damai secara khusus diterapkan untuk menangani tindak pidana di bidang ekonomi. Contohnya mencakup tindak pidana perpajakan, tindak pidana di bidang kepabeanan, serta tindak pidana ekonomi lain yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
  • Ayat 2: Menyatakan bahwa tata cara dan prosedur lebih detail mengenai pelaksanaan denda damai ini akan diatur kemudian dalam sebuah peraturan pemerintah.

Halaman:

Komentar