Komitmen Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, terhadap lingkungan hidup kembali diwujudkan dalam langkah nyata. Kali ini, melalui sebuah surat edaran bernomor 07/SE/2026 yang secara tegas melarang penebangan pohon, terutama yang berukuran besar. Tak cuma larangan, surat itu juga menggaungkan ajakan untuk giat menanam.
Isinya jelas. "Setiap orang, badan usaha, institusi pemerintah maupun swasta dilarang melakukan penebangan pohon, khususnya pohon berukuran besar, tanpa izin dari Pemerintah Pekanbaru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Begitulah bunyi poin kedua dalam surat edaran tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Agung membenarkan terbitnya surat edaran itu. Baginya, aturan yang mengikat mutlak diperlukan. Tujuannya, menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan fungsi ekologis pohon sebagai penyangga kehidupan di tengah hiruk-pikuk kota.
"Pemko Pekanbaru ingin mengendalikan dampak perubahan iklim, serta mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai kota yang hijau, sejuk, dan berkelanjutan (Green City). Maka diperlukan komitmen dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,"
ujarnya pada Selasa lalu.
Artikel Terkait
Kapolri Resmikan 57 Jembatan Merah Putih Presisi di Sumsel, Permudah Akses Warga
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas ke Besuk Kobokan
AS Setujui Penjualan Darurat 12.000 Bom ke Israel Senilai Rp2,4 Triliun
Kapolri Pimpin Penanaman Jagung Serentak untuk Dukung Program Pangan Prabowo