Rapat Tindak Lanjut Layanan Kewarganegaraan Kemenkum Kalbar: Komitmen Tingkatkan Akurasi dan Pelayanan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kalimantan Barat menggelar Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan. Rapat kerja ini berlangsung pada Rabu, 12 November 2025, dan dipusatkan di Ruangan Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum setempat.
Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Deswati. Turut hadir dalam rapat ini adalah para pejabat fungsional dan staf helpdesk layanan AHU.
Penekanan pada Koordinasi Pusat dan Daerah
Dalam pembukaannya, Sesditjen AHU, Hantor Situmorang, menekankan poin krusial mengenai koordinasi dan sinergi. Ia menyatakan bahwa kolaborasi yang solid antara unit kerja pusat dan daerah merupakan kunci sukses layanan kewarganegaraan. Kerja sama ini dinilai vital untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan akurasi data setiap pemohon.
Peran Kantor Wilayah dan Proses Verifikasi yang Diperketat
Paparan mendalam disampaikan oleh Direktur Tata Negara, Dulyono, yang menjabarkan peran Kantor Wilayah dalam menerapkan Undang-Undang Kewarganegaraan. Ditegaskannya bahwa ketelitian dalam verifikasi syarat permohonan adalah hal mutlak. Hasil verifikasi ini menjadi dasar pertimbangan utama bagi Menteri Hukum dan HAM dalam pengambilan keputusan.
Sebagai langkah mempercepat layanan dan memastikan keakuratan, proses verifikasi berkas kini dilakukan secara langsung di Kantor Wilayah sebelum berkas diteruskan ke pusat. Rapat juga membahas perkembangan regulasi terbaru, termasuk Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026.
Membahas Permohonan Khusus dan Prosedur Inklusif
Pada sesi tanya jawab, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida mengangkat isu spesifik. Pertanyaan difokuskan pada progres tujuh nama anak yang mengajukan permohonan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 3A, serta mekanisme naturalisasi bagi penyandang disabilitas.
Jawaban dari perwakilan pusat menyebutkan bahwa beberapa permohonan masih dalam tahap verifikasi lintas instansi, melibatkan pihak-pihak seperti Sekretariat Negara dan Badan Intelijen Negara (BIN). Untuk permohonan dari penyandang disabilitas, ditegaskan bahwa prosedur administrasi tetap sama, namun metode verifikasi dan wawancara akan disesuaikan dengan pendekatan yang lebih inklusif dan mudah diakses.
Arahan Menteri Hukum: Kehati-hatian dan Kewenangan Kanwil
Rapat ini juga menyampaikan instruksi terbaru dari Menteri Hukum dan HAM yang menekankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan tinggi. Kanwil Kemenkum HAM Kalbar diberi kewenangan untuk secara mandiri memeriksa dan memastikan pemenuhan syarat pemohon, seperti lama tinggal, kecakapan berbahasa Indonesia, dan rekam jejak yang bersih dari tindak pidana di negara asal. Apabila syarat inti ini tidak terpenuhi, Kanwil berwenang menolak permohonan tanpa harus meneruskannya ke tingkat Direktorat Jenderal.
Dukungan Penuh dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalbar
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan dan arahan tersebut. Menurutnya, langkah yang diinstruksikan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas merupakan terobosan penting guna menciptakan proses pewarganegaraan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Jonny menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar untuk menjalankan amanat ini dengan profesionalisme tinggi dan menjaga akurasi data. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ia juga menambahkan kesiapan seluruh jajarannya untuk memperkuat koordinasi dengan pusat guna peningkatan kualitas pelayanan hukum.
Rapat ditutup dengan penegasan komitmen bersama antara pusat dan daerah untuk terus menyempurnakan mekanisme layanan pewarganegaraan, menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan berintegritas.
Artikel Terkait
PSM Makassar Bidik Kemenangan Kandang Atas Dewa United
BI Solo Buka Penukaran Uang Baru untuk Ramadan 2026, Wajib Pesan via Aplikasi
Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Ligue 1 Prancis
Ongkos Politik Pilkada Membengkak, Ancam Kualitas Demokrasi