Mustafa Yasin, Anggota DPRD Gorontalo, Tersangka Penipuan Dana Haji Rp 2,54 Miliar
Mustafa Yasin, seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji khusus. Partai PKS Gorontalo menyatakan sedang mempertimbangkan langkah tegas, termasuk kemungkinan memberhentikannya dan menggantikannya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Modus Penipuan Haji dan Umrah Ilegal Selama 7 Tahun
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkapkan bahwa praktik penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2024. Modus yang digunakan Mustafa Yasin adalah dengan menawarkan paket haji dan umrah murah, termasuk iming-iming Haji Furoda (non-kuota), melalui media sosial dan pendekatan door-to-door. Korban dijanjikan fasilitas terbaik, namun kenyataannya, seluruh proses keberangkatan dilakukan secara ilegal menggunakan visa kerja, bukan visa haji atau umrah yang sah.
Rincian Korban dan Total Kerugian Finansial
Kasus penipuan haji dan umrah ilegal ini telah merugikan setidaknya 62 calon jemaah dengan total kerugian material mencapai Rp 2,54 miliar. Nilai kerugian per korban bervariasi, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 175 juta per orang. Korban berasal dari berbagai daerah seperti Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar.
Dampak Tragis pada Perjalanan Ibadah Korban
Dari total 62 korban, dampak yang dialami sangat memilukan. Sebanyak 44 jemaah sama sekali gagal berangkat dari Indonesia. Sembilan orang lainnya tertahan di Dubai, dan 38 orang hanya sampai di Jeddah tanpa dapat melanjutkan perjalanan ke Mekkah untuk menunaikan ibadah. Meskipun ada 16 orang yang sempat menjalankan ibadah haji, mereka tetap menjadi korban karena proses keberangkatan mereka menggunakan visa yang tidak sesuai.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana bagi Tersangka
Mustafa Yasin kini telah ditahan oleh Polda Gorontalo. Kasus ini dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ancaman pidana yang dihadapi adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk paspor, formulir pendaftaran, kuitansi pembayaran, dan dokumen keberangkatan lainnya.
Pengembangan Kasus dan Penelusuran Aliran Dana
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, menyatakan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini. Diduga ada tiga orang lain yang terlibat dalam struktur travel ilegal ini. Polda juga sedang menelusuri aliran dana hasil kejahatan (follow the money) dan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dikembangkan menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Imbauan Kapolda untuk Masyarakat
Kapolda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran paket haji dan umrah dengan harga di bawah standar pasar. Masyarakat diminta untuk memastikan legalitas perusahaan travel dengan memeriksa izin resminya di Kementerian Agama. Penting juga untuk memverifikasi kredibilitas perusahaan dan keaslian visa yang digunakan, serta tidak mudah tergiur janji fasilitas mewah dengan harga murah.
Mustafa Yasin saat ini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Sumur Laccokkong di Bone, Saksi Bisu Ritual Kerajaan Abad ke-15
Rosatom Tawarkan Solusi Nuklir untuk Dukung Visi 2030 Arab Saudi di Pameran Riyadh
Kementerian Pertanian Gandeng Pramuka Cetak Petani Muda dan Galakkan Tanam 250 Juta Pohon
BMKG Imbau Warga Makassar Waspadai Cuaca Tak Stabil Sabtu Depan