Mustafa Yasin, Anggota DPRD Gorontalo, Tersangka Penipuan Dana Haji Rp 2,54 Miliar
Mustafa Yasin, seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji khusus. Partai PKS Gorontalo menyatakan sedang mempertimbangkan langkah tegas, termasuk kemungkinan memberhentikannya dan menggantikannya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Modus Penipuan Haji dan Umrah Ilegal Selama 7 Tahun
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkapkan bahwa praktik penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2024. Modus yang digunakan Mustafa Yasin adalah dengan menawarkan paket haji dan umrah murah, termasuk iming-iming Haji Furoda (non-kuota), melalui media sosial dan pendekatan door-to-door. Korban dijanjikan fasilitas terbaik, namun kenyataannya, seluruh proses keberangkatan dilakukan secara ilegal menggunakan visa kerja, bukan visa haji atau umrah yang sah.
Rincian Korban dan Total Kerugian Finansial
Kasus penipuan haji dan umrah ilegal ini telah merugikan setidaknya 62 calon jemaah dengan total kerugian material mencapai Rp 2,54 miliar. Nilai kerugian per korban bervariasi, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 175 juta per orang. Korban berasal dari berbagai daerah seperti Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar.
Dampak Tragis pada Perjalanan Ibadah Korban
Dari total 62 korban, dampak yang dialami sangat memilukan. Sebanyak 44 jemaah sama sekali gagal berangkat dari Indonesia. Sembilan orang lainnya tertahan di Dubai, dan 38 orang hanya sampai di Jeddah tanpa dapat melanjutkan perjalanan ke Mekkah untuk menunaikan ibadah. Meskipun ada 16 orang yang sempat menjalankan ibadah haji, mereka tetap menjadi korban karena proses keberangkatan mereka menggunakan visa yang tidak sesuai.
Artikel Terkait
3 Faktor Penyebab Maraknya Kasus Penculikan Anak di Indonesia Menurut Ahli Kriminologi
Kemenkum HAM Kalbar Perketat Verifikasi & Tingkatkan Layanan Kewarganegaraan
XRP dan FLAMGP 2025: Analisis Revolusi Blockchain & Cara Investasi
Fakta Terbaru Kasus Bilqis: Suku Anak Dalam Bukan Penculik, Kata Advokat