Dakwaan dan Laporan ke Pihak Berwajib
Tindakan ini dilakukan tanpa seizin pemilik sapi. Pemilik yang merasa dirugikan secara materiil kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kerugian material yang dialami diklaim mencapai Rp 5 juta. Jaksa mendakwa keenam pria dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan atau perusakan terhadap hewan milik orang lain.
Putusan Hakim dan Konsep Restoratif Justice
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah. Namun, vonis yang dijatuhkan mencerminkan pendekatan pemulihan. Hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada setiap terpidana, namun dengan status percobaan selama 9 bulan.
Ini berarti mereka tidak perlu menjalani hukuman penjara di balik jeruji, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan berakhir. Putusan ini menegaskan penyelesaian kasus ini difokuskan pada restoratif justice, yang bertujuan untuk memulihkan hubungan dan keadilan di antara pihak-pihak yang terlibat, alih-alih hanya memberikan hukuman semata.
Artikel Terkait
KPK Jelaskan Alasan Ridwan Kamil Belum Dipanggil Kembali untuk Kasus BJB
Geng Motor Serang Juru Parkir dengan Panah Busur di Makassar
Real Madrid Hadapi Bayern Munchen di Leg Pertama Perempat Final Liga Champions
Mabes Polri Kirim Tim Khusus Percepat Penyidikan Kerusuhan di Halmahera Tengah