Kasus Penganiayaan Sapi di Rote Ndao: 6 Pria Divonis 6 Bulan Percobaan

- Rabu, 12 November 2025 | 13:30 WIB
Kasus Penganiayaan Sapi di Rote Ndao: 6 Pria Divonis 6 Bulan Percobaan
Kasus Penganiayaan Sapi di Rote Ndao: Kronologi dan Putusan Hakim

Enam Pria di Rote Ndao Divonis Percobaan Usai Aniaya Sapi Hingga Tewas

Enam warga Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seekor sapi hingga menyebabkan kematian hewan tersebut. Peristiwa yang bermula dari konflik lahan ini akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice.

Kronologi Penganiayaan Sapi di Rote Ndao

Peristiwa hukum ini terjadi pada tanggal 26 Februari 2025 di kawasan perkebunan Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut. Keenam terpidana, yaitu Bernadus Nalle, Yakobis Taek, Daniel Lilo, Joni Lilo, Eduard Lilo, dan Anderias Lilo, sedang memeriksa tanaman padi di sawah mereka ketika menemukan lima ekor sapi milik orang lain telah merusak dan memakan tanaman mereka.

Dilaporkan bahwa amarah memicu tindakan mereka. Bernadus Nalle, yang membawa parang, dikabarkan merasa terancam karena salah satu sapi hampir menanduknya. Ia kemudian menggunakan parangnya untuk melukai sapi-sapi tersebut, dengan satu sapi mengalami bacokan di kaki hingga terjatuh dan akhirnya mati.

Dakwaan dan Laporan ke Pihak Berwajib

Tindakan ini dilakukan tanpa seizin pemilik sapi. Pemilik yang merasa dirugikan secara materiil kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kerugian material yang dialami diklaim mencapai Rp 5 juta. Jaksa mendakwa keenam pria dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan atau perusakan terhadap hewan milik orang lain.

Putusan Hakim dan Konsep Restoratif Justice

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah. Namun, vonis yang dijatuhkan mencerminkan pendekatan pemulihan. Hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada setiap terpidana, namun dengan status percobaan selama 9 bulan.

Ini berarti mereka tidak perlu menjalani hukuman penjara di balik jeruji, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan berakhir. Putusan ini menegaskan penyelesaian kasus ini difokuskan pada restoratif justice, yang bertujuan untuk memulihkan hubungan dan keadilan di antara pihak-pihak yang terlibat, alih-alih hanya memberikan hukuman semata.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar