Seorang guru PNS di Pasuruan akhirnya diberhentikan. Namanya Nur Aini, usianya 38 tahun. Pemberhentian ini bukan tanpa alasan. Ia dinilai melakukan pelanggaran disiplin yang cukup berat: bolos kerja lebih dari 28 hari tanpa ada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut keterangan dari Kepala BKD Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, surat pemberhentian itu sudah dikirimkan ke alamat sang guru. Pemanggilan untuk penyerahan SK pun sudah dilakukan, tapi Nur Aini tak kunjung hadir.
"Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan (ke kediaman Nur Aini)," jelas Ninuk, Selasa lalu.
Pelanggaran ini rupanya punya dasar hukum yang jelas. Nur Aini, yang mengajar di SDN II Mororejo, Tosari, dianggap melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Intinya, soal kedisiplinan PNS. Tidak masuk selama itu ya jelas masuk kategori berat.
Artikel Terkait
Rumah Peninggalan Orang Tua Hanyut Diterjang Banjir Bandang di Sukabumi
Anggota DPR Soroti Bencana Sumatera: Ini Alarm Rusaknya Tata Kelola Hutan
Pramono Anung Ingatkan CPNS DKI: Integritas Kunci Utama, Korupsi Berarti Pemberhentian
STC Tolak Ultimatum Saudi: Takkan Mundur dari Tanah Kami