Seorang guru PNS di Pasuruan akhirnya diberhentikan. Namanya Nur Aini, usianya 38 tahun. Pemberhentian ini bukan tanpa alasan. Ia dinilai melakukan pelanggaran disiplin yang cukup berat: bolos kerja lebih dari 28 hari tanpa ada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut keterangan dari Kepala BKD Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, surat pemberhentian itu sudah dikirimkan ke alamat sang guru. Pemanggilan untuk penyerahan SK pun sudah dilakukan, tapi Nur Aini tak kunjung hadir.
"Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan (ke kediaman Nur Aini)," jelas Ninuk, Selasa lalu.
Pelanggaran ini rupanya punya dasar hukum yang jelas. Nur Aini, yang mengajar di SDN II Mororejo, Tosari, dianggap melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Intinya, soal kedisiplinan PNS. Tidak masuk selama itu ya jelas masuk kategori berat.
Sebelumnya, kasus Nur Aini sempat ramai di media sosial. Guru asal Bangil ini mengeluhkan jarak tempuh mengajarnya yang sangat jauh. Bayangkan, dari rumahnya ke sekolah di Mororejo sejauh 57 kilometer. Pulang pergi berarti 114 kilometer setiap harinya. Rasa lelah dan tekanan itu yang akhirnya ia sampaikan.
"Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman," ujarnya kepada beberapa wartawan.
Ia bahkan sudah mengajukan permohonan pindah secara resmi ke Bupati Pasuruan melalui BKPSDM. Tapi, tampaknya proses itu belum selesai, sementara masalah kedisiplinannya sudah terlanjur diproses. Akhirnya, nasibnya pun harus berujung pada pemberhentian.
Artikel Terkait
Puluhan Komputer dan Tablet SD di Cibinong Raib Diduga Dicuri
Laidu Lampion Edukasi Masyarakat Pentingnya Bahasa Mandarin di Festival Imlek Makassar
BI Sumsel Gelar Layanan Tukar Uang Jelang Ramadan, Wajib Pesan via Aplikasi PINTAR
Ketua MPR Tinjau Longsor Tegal, Akan Laporkan Langsung ke Presiden untuk Percepat Bantuan