Seorang guru PNS di Pasuruan akhirnya diberhentikan. Namanya Nur Aini, usianya 38 tahun. Pemberhentian ini bukan tanpa alasan. Ia dinilai melakukan pelanggaran disiplin yang cukup berat: bolos kerja lebih dari 28 hari tanpa ada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut keterangan dari Kepala BKD Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, surat pemberhentian itu sudah dikirimkan ke alamat sang guru. Pemanggilan untuk penyerahan SK pun sudah dilakukan, tapi Nur Aini tak kunjung hadir.
"Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan (ke kediaman Nur Aini)," jelas Ninuk, Selasa lalu.
Pelanggaran ini rupanya punya dasar hukum yang jelas. Nur Aini, yang mengajar di SDN II Mororejo, Tosari, dianggap melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Intinya, soal kedisiplinan PNS. Tidak masuk selama itu ya jelas masuk kategori berat.
Artikel Terkait
Kejagung Tarik Kajari Karo dan Tim Jaksa Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu
Lazio dan Parma Bermain Imbang, Bologna Kalahkan Cremonese di Pekan ke-31 Serie A
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencuri Komodo di Manggarai Timur
Mantan Dirut PPI Ajukan PK ke MA Meski Sudah Dieksekusi ke Lapas