Keluarga Gugat RSUP Kandou Manado Diduga Akibatkan Kematian Pasien
Kasus meninggalnya Gabriel Sineleyan, seorang pasien di RSUP Prof. R. D. Kandou Manado, kini resmi berlanjut ke proses hukum. Keluarga menduga kuat adanya kelalaian rumah sakit yang berakibat pada kematian tersebut.
Sebuah gugatan perdata telah diajukan keluarga terhadap rumah sakit terkenal di Manado itu. Gugatan dengan nomor register 674/Pdt.G/2025/PN Mnd tersebut tercatat sudah didaftarkan pada 29 Oktober 2025.
Pihak Tergugat dalam Gugatan Kematian Pasien
Dalam dokumen gugatan, tidak hanya RSUP Prof. R. D. Kandou yang dituntut. Pihak keluarga juga mencantumkan Direktur Utama rumah sakit, Kepala Bagian Bedah Saraf, serta Kepala Instalasi ICU sebagai tergugat. Menariknya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga turut menjadi pihak tergugat dalam kasus dugaan malpraktik medis ini.
Jadwal Sidang Perdana Kasus RSUP Kandou
Perkara hukum ini rencananya akan mulai diperiksa di pengadilan pada Rabu, 12 November 2025. Keluarga Gabriel Sineleyan menunjuk tim kuasa hukum dari firma hukum A A Boham & partners untuk mendampingi proses persidangan.
Artikel Terkait
Program Makan Gratis Dikritik: Anggaran Pendidikan Dikeruk Hampir 70%
Guru SD di Pasuruan Dipecat Usai Tuduh Kepsek Rekayasa Absen
Kakak yang Bahagia di Panti, Hangus dalam Kobaran Api Manado
Trump dan Netanyahu: Lima Pertemuan, Satu Pesan Kekebalan Hukum