Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kritik dan Tanggapan
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto menuai beragam tanggapan. Keberadaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam komisi ini menjadi salah satu poin yang mendapat sorotan dan kritik.
Peran Kapolri dalam Komisi Reformasi
Ketua komisi, Jimly Asshiddiqie, membela posisi Listyo Sigit. Menurut Jimly, kehadiran Kapolri dinilai penting untuk menjembatani komunikasi antara Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan presiden dengan Tim Transformasi Reformasi Polri yang telah lebih dulu dibentuk internal oleh Kapolri. Jimly menekankan bahwa kedua tim ini akan bekerja secara sinergis untuk mencapai tujuan reformasi.
Latar Belakang Pembentukan Komisi
Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi dibentuk pada Jumat, 7 November 2025 melalui Keputusan Presiden Indonesia No 122/P Tahun 2025. Inisiatif ini muncul sebagai respons atas kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Peristiwa tersebut menyebabkan sepuluh orang meninggal, termasuk seorang pengemudi ojek online yang tewas dalam insiden di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Mahfud MD Beberkan Alasan Hukum Kasus Roy Suryo Bisa Gugur di Pengadilan
Pengaruh Pelatihan Israel pada NYPD: Dampak Pengawasan & Kontroversi
Kronologi Lengkap Gugatan Hukum RSUP Kandou Manado: Diduga Kelalaian Medis Sebabkan Kematian Gabriel Sineleyan
Refly Harun Desak Roy Suryo Tak Ditahan, Sebut Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Layak Diproses