Revisi UU Hak Cipta: Upaya Menyelesaikan Polemik Royalti Musik di Indonesia
Perwakilan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menghadiri rapat di Badan Legislasi DPR RI untuk memberikan masukan mengenai revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pertemuan ini membahas berbagai permasalahan sistem royalti musik yang terjadi saat ini.
Kekosongan Hukum dalam Sistem Royalti
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mengungkapkan adanya kekosongan hukum dalam mekanisme pemungutan royalti di Indonesia. Menurutnya, revisi undang-undang hak cipta menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah ini.
Peran Lembaga Manajemen Kolektif dalam Polemik Royalti
Yanuar menilai polemik royalti yang terjadi antara penyanyi, pencipta lagu, dan pihak terkait lainnya sebagian besar dipicu oleh kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia mempertanyakan efektivitas keberadaan lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya.
"Bahkan saya mengindikasi ributnya penyanyi, pencipta, dan juga pihak terkait ini karena LMK," tegas Yanuar dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tugas Pokok LMK yang Belum Optimal
Menurut penjelasan Yanuar, LMK dan LMKN memiliki tiga tugas utama yang tercantum dalam regulasi: memungut, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Namun dalam praktiknya, lembaga-lembaga ini seringkali tidak mampu menjalankan ketiga fungsi dasar tersebut dengan optimal.
Artikel Terkait
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya
Menteri Pertanian Soroti Rembesan Gula Rafinasi yang Rugikan Petani dan BUMN
Prabowo Ingatkan Ancaman Manipulasi AI dan Akun Palsu di Media Sosial
Warga Makassar Tertipu Rp12 Juta dalam Penawaran Tukar Uang Baru di Facebook