Motif dan Asal Senjata Api Ilegal
Kapolres Ponorogo melalui Wakapolres Kompol Ari Bayuaji mengungkapkan bahwa senjata tersebut dibeli dari warga Ngawi dengan nilai transaksi Rp 35 juta. Awalnya pasangan ini mengaku hanya ingin memiliki senjata api, namun investigasi membuktikan senjata tersebut dibeli untuk diperdagangkan kembali.
"Motif utama mereka adalah memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari melalui penjualan senjata api ilegal ini," jelas Ari Bayuaji dalam keterangan resminya.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Pasal ini memberikan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara sementara maksimal 20 tahun.
Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai motif sebenarnya dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam kasus peredaran senjata api ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan kepemilikan senjata dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran senjata ilegal.
Artikel Terkait
Siklon Harley Menguat, Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Nusa Tenggara
Dialog Nasional Soroti Pemulihan Desa Pasca Bencana untuk Persiapan Indonesia Emas
Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatera: Sebagian Daerah Masuki Fase Transisi, Sebagian Lagi Perpanjang Status Darurat
Ahli Telematika Buka Suara: Video Glamping Aura Kasih dan Ridwan Kamil Bisa Jadi Rekaman di Lokasi Sama