Pasutri Ponorogo Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal yang melibatkan pasangan suami istri warga Plalangan, Kecamatan Jenangan. Kedua pelaku ditangkap akibat aktivitas jual beli senjata api tanpa izin beserta amunisinya.
Profil Pelaku Penjualan Senjata Ilegal
Pelaku berinisial MWW (41) dan GY (45) diketahui merupakan pasangan suami istri tidak tercatat. GY berstatus sebagai suami siri dari MWW. Penangkapan ini merupakan hasil respons cepat Polres Ponorogo terhadap laporan masyarakat mengenai transaksi senjata api ilegal di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan Pelaku Senjata Api Rakitan
Proses penangkapan dimulai ketika Satreskrim Polres Ponorogo menangkap MWW di Terminal Seloaji, Ponorogo. Saat penangkapan, MWW sedang dalam perjalanan menggunakan bus dan mengaku akan menjual senjata api rakitan milik pasangannya yang berada di Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan pengakuan MWW, tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap GY di Kota Depok. Dari kedua pelaku, polisi menyita senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan 13 butir amunisi.
Motif dan Asal Senjata Api Ilegal
Kapolres Ponorogo melalui Wakapolres Kompol Ari Bayuaji mengungkapkan bahwa senjata tersebut dibeli dari warga Ngawi dengan nilai transaksi Rp 35 juta. Awalnya pasangan ini mengaku hanya ingin memiliki senjata api, namun investigasi membuktikan senjata tersebut dibeli untuk diperdagangkan kembali.
"Motif utama mereka adalah memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari melalui penjualan senjata api ilegal ini," jelas Ari Bayuaji dalam keterangan resminya.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Pasal ini memberikan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara sementara maksimal 20 tahun.
Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai motif sebenarnya dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam kasus peredaran senjata api ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan kepemilikan senjata dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran senjata ilegal.
Artikel Terkait
Pemkot Makassar Tegaskan Penertiban PKL Berlanjut, Siapkan Skema Relokasi
Anggota DPR Soroti Kualitas Air Kemasan dan Ironi Pasca World Water Forum
Pemkab Bone Optimalkan Transaksi Digital untuk Kendalikan Inflasi
Indeks Korupsi Indonesia Anjlok ke 34, Jatuh di Bawah Rata-Rata Global