Motif dan Asal Senjata Api Ilegal
Kapolres Ponorogo melalui Wakapolres Kompol Ari Bayuaji mengungkapkan bahwa senjata tersebut dibeli dari warga Ngawi dengan nilai transaksi Rp 35 juta. Awalnya pasangan ini mengaku hanya ingin memiliki senjata api, namun investigasi membuktikan senjata tersebut dibeli untuk diperdagangkan kembali.
"Motif utama mereka adalah memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari melalui penjualan senjata api ilegal ini," jelas Ari Bayuaji dalam keterangan resminya.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Pasal ini memberikan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara sementara maksimal 20 tahun.
Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai motif sebenarnya dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam kasus peredaran senjata api ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan kepemilikan senjata dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran senjata ilegal.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Peringatkan Pemimpin Bisa Tumbang: Situasi Republik dalam Bahaya?
Revisi UU PSDK Diperkuat: Perlindungan Korban Jadi Prioritas Utama
Ledakan Bom SMAN 72 Jakarta: Polisi Ungkap Barang Bukti dan Profil Pelaku ABH
Polisi Hadapi Ancaman Dibunuh Saat Selamatkan Bilqis (4) di Pedalaman Jambi