Sekretaris Bappeda Kota Singkawang, Deasy, menyampaikan bahwa penyusunan RKPD dan Renja PD Tahun 2026 berpedoman pada RPJMD 2025–2029. Dokumen ini juga memperhatikan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional 2026 dengan fokus pada "Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi yang Produktif dan Inklusif."
Deasy juga menekankan pentingnya integrasi perencanaan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem ini memastikan seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran berjalan secara digital, transparan, dan akuntabel.
Hasil Akhir Proses Harmonisasi
Berdasarkan hasil pembahasan, Raperwa tentang RKPD Tahun 2026 telah diundangkan sehingga tidak memerlukan harmonisasi lebih lanjut. Sementara itu, Raperwa tentang Renja PD Tahun 2026 telah selesai diselaraskan dan akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi melalui sistem e-Harmonisasi Kemenkum.
Komitmen Kemenkum Kalbar
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya untuk memperkuat arah pembangunan nasional.
"Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah lahir dengan kualitas yang baik, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik. Harmonisasi penting untuk menjaga konsistensi kebijakan daerah agar selaras dengan program prioritas nasional," tegas Jonny.
Diharapkan hasil harmonisasi ini dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Singkawang dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Artikel Terkait
Bob Hasan Dorong Penyanyi dan Pencipta Lagu Akur, Tunggu RUU Hak Cipta Baru
3 Jalur Alternatif Jogja Wonosobo Tercepat 2024: Hindari Macet & Nikmati Pemandangan
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku Berstatus ABH, Kapolda Beberkan Fakta Terbaru
Rocky Gerung: Republik Bisa Tumbang? Ini Analisis dan Fakta Terkini