Kejaksaan Geledah Kantor Pemkot Jakarta Timur Terkait Dugaan Korupsi Mesin Jahit
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah melakukan operasi penggeledahan di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur. Tindakan penyidikan ini dilaksanakan pada Senin (10/11) siang dan berkaitan dengan dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan mesin jahit untuk wilayah Jakarta Timur.
Pihak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan sikap resmi mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan. Pernyataan dukungan ini disampaikan Pramono dari Gedung AA Maramis, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/11).
"Saya telah menerima laporan dari Wali Kota Jakarta Timur sejak kemarin malam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti proses hukum ini. Tidak ada upaya untuk menahan atau menghambat proses penyidikan sama sekali," tegas Pramono Anung.
Rincian Operasi Penggeledahan oleh Kejari Jakarta Timur
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, memberikan penjelasan detail mengenai operasi tersebut. Menurutnya, penggeledahan berlangsung selama kurang lebih dua jam, dimulai pukul 10.55 WIB dan berakhir pada pukul 12.43 WIB.
Yogi menjelaskan bahwa jaksa penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan kegiatan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di salah satu Suku Dinas di dalam lingkungan Pemkot Jakarta Timur, sementara lokasi kedua terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Operasi penyidikan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Surat bernomor Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tersebut telah diterbitkan lebih dulu pada 24 Oktober 2025.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan berfokus pada dugaan korupsi dalam proyek penyediaan fasilitas sarana produksi. Program yang dimaksud adalah Penumbuhan Wirausaha Industri Baru, dengan objek spesifik pengadaan Mesin Jahit merek Singer tipe M1155 dan Singer M1255.
Diduga kuat, praktik korupsi telah terjadi selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yaitu pada tahun 2022, 2023, dan 2024. Dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini diyakini dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
LPDP Perketat Pengawasan, 600 Penerima Beasiswa Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran
Jadwal Imsak dan Anjuran Sahur di Banjarmasin pada 24 Februari 2026
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi