Yogi menjelaskan bahwa jaksa penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan kegiatan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di salah satu Suku Dinas di dalam lingkungan Pemkot Jakarta Timur, sementara lokasi kedua terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Operasi penyidikan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Surat bernomor Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tersebut telah diterbitkan lebih dulu pada 24 Oktober 2025.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan berfokus pada dugaan korupsi dalam proyek penyediaan fasilitas sarana produksi. Program yang dimaksud adalah Penumbuhan Wirausaha Industri Baru, dengan objek spesifik pengadaan Mesin Jahit merek Singer tipe M1155 dan Singer M1255.
Diduga kuat, praktik korupsi telah terjadi selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yaitu pada tahun 2022, 2023, dan 2024. Dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini diyakini dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga
Suami Tewas Ditikam di Pelukan Istri di Lubuklinggau, Pelaku Masih Diburu
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara
Kebakaran Hanguskan Ruko Grosir Sepatu di Pematangsiantar, Tak Ada Korban Jiwa