KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Tanah Negara Dijual Kembali?

- Selasa, 11 November 2025 | 09:00 WIB
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Tanah Negara Dijual Kembali?

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Tanah Negara Dijual Kembali?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam mega proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Proyek yang dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ini diduga mengandung praktik penggelembungan anggaran dan pengadaan lahan yang bermasalah.

Dalam perkembangan terbaru, penyelidikan KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik jual beli tanah milik negara yang kemudian dijual kembali kepada negara dengan harga yang dinilai tidak wajar.

Pernyataan Resmi KPK Soal Pengadaan Lahan Whoosh

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara tegas mengungkapkan temuan mengejutkan ini. Ia menyatakan bahwa seharusnya tidak terjadi transaksi pembayaran untuk lahan yang statusnya sudah menjadi aset negara.

"Ada oknum-oknum yang menjual tanah milik negara kembali kepada negara. Padahal seharusnya tidak boleh ada pembayaran untuk lahan yang sudah menjadi aset negara," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa sebagian tanah yang digunakan untuk pembangunan proyek Whoosh diduga kuat dijual dengan harga yang jauh melampaui nilai pasar. Yang lebih memprihatinkan, beberapa lahan tersebut bukan merupakan tanah pribadi melainkan kawasan negara seperti lahan hutan yang seharusnya bisa dikonversi tanpa melalui mekanisme transaksi pembelian.

"Kalau pun kawasan hutan, bisa dilakukan konversi lahan, bukan pembelian," tegas Asep.

Penyelidikan Menyeluruh dan Komitmen KPK

KPK saat ini sedang melakukan penelusuran komprehensif terhadap seluruh proses pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional ini. Asep menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mempersoalkan pembayaran yang dilakukan secara wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Halaman:

Komentar