Kronologi kejadian dimulai ketika PS mengajak Romaja untuk mencari motor curian. Romaja menjemput PS dengan membawa senjata api rakitan serta perlengkapan lainnya. Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka menemukan target, sebuah motor Honda Beat.
Saat PS merusak kunci motor, alarm berbunyi dan menarik perhatian hansip setempat. Atim Suhara dan rekannya berusaha menghalangi. Dalam kepanikan, Romaja melepaskan dua tembakan yang mengenai Atim dan menewaskannya di tempat kejadian.
Proses penangkapan berlangsung cepat. Romaja berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni pada hari yang sama, sedangkan PS ditangkap keesokan harinya di Cipayung, Jakarta Timur.
Penyelidikan Asal Senjata Api Rakitan
Polisi kini fokus menyelidiki asal-usul senjata api rakitan yang digunakan dalam penembakan. Dari tangan Romaja, disita satu pucuk senjata rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Penyidik dari Polda Metro Jaya menduga senjata tersebut berasal dari peredaran senjata ilegal dan sedang berusaha melacak jaringan pembuat maupun pemasoknya.
Tuntutan Hukum untuk Dua Pelaku
Kedua pelaku, Romaja dan PS, telah dikenai pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 20 tahun penjara. Proses pengembangan investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan kriminal yang lebih luas.
Artikel Terkait
Kondisi Kaki Habib Rizieq yang Menghitam: Fakta, Penyebab, dan Reaksi Netizen
SMAN 72 Jakarta Masih Daring Pasca Ledakan, Ini Kondisi Terkini
Masyarakat Adat Tempuh 3.000 Km ke COP30 Demi Suarakan Perlindungan Hutan
Forum Kebangsaan Yogyakarta Desak Reformasi Total Polri & Hentikan Kriminalisasi Roy Suryo