Motif dan Kronologi Penembakan Hansip Cakung: Pelaku Residivis Butuh Uang untuk Pinjol
Sebuah aksi pencurian motor berakhir tragis dengan tewasnya seorang hansip di Cakung, Jakarta Timur. Atim Suhara (53) meninggal dunia setelah ditembak saat berusaha menghentikan aksi dua pelaku yang merupakan residivis. Motif di balik penembakan ini terungkap untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar pinjaman online.
Pengakuan Pelaku Soal Motif Penembakan
Romaja S alias Roma, pelaku utama, mengaku telah menembak korban sebanyak dua kali. Saat diperiksa, ia menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Romaja mengungkapkan bahwa uang hasil dari tindak kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika ditanya mengenai penggunaan uang untuk membayar pinjaman online, ia membenarkan hal tersebut dengan anggukan, menegaskan bahwa tekanan ekonomi menjadi pemicu aksinya.
Profil Kriminal Pelaku Penembak
Fakta mengejutkan terungkap bahwa Romaja adalah residivis yang telah lima kali keluar masuk penjara untuk kasus pencurian motor. Ia baru saja bebas pada Juli 2024. Selama masa kebebasannya yang singkat, ia telah melakukan beberapa aksi pencurian di Bandar Lampung dan Jakarta.
Rekannya, PS (23), juga merupakan residivis yang baru bebas pada Agustus 2025. Keduanya kembali bekerja sama dalam aksi pencurian yang berakhir dengan penembakan terhadap hansip Atim Suhara.
Urutan Kejadian Penembakan Hansip Cakung
Kronologi kejadian dimulai ketika PS mengajak Romaja untuk mencari motor curian. Romaja menjemput PS dengan membawa senjata api rakitan serta perlengkapan lainnya. Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka menemukan target, sebuah motor Honda Beat.
Saat PS merusak kunci motor, alarm berbunyi dan menarik perhatian hansip setempat. Atim Suhara dan rekannya berusaha menghalangi. Dalam kepanikan, Romaja melepaskan dua tembakan yang mengenai Atim dan menewaskannya di tempat kejadian.
Proses penangkapan berlangsung cepat. Romaja berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni pada hari yang sama, sedangkan PS ditangkap keesokan harinya di Cipayung, Jakarta Timur.
Penyelidikan Asal Senjata Api Rakitan
Polisi kini fokus menyelidiki asal-usul senjata api rakitan yang digunakan dalam penembakan. Dari tangan Romaja, disita satu pucuk senjata rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Penyidik dari Polda Metro Jaya menduga senjata tersebut berasal dari peredaran senjata ilegal dan sedang berusaha melacak jaringan pembuat maupun pemasoknya.
Tuntutan Hukum untuk Dua Pelaku
Kedua pelaku, Romaja dan PS, telah dikenai pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 20 tahun penjara. Proses pengembangan investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan kriminal yang lebih luas.
Artikel Terkait
17 Februari dalam Catatan Sejarah: Dari Tsunami Maluku 1674 hingga Kelahiran Buya Hamka dan Michael Jordan
Rooney Ingatkan Risiko Euforia United Strands, Cunha Tegaskan Fokus Hanya pada Poin
Tyler Morton Ungkap Kurangnya Kepercayaan dari Arne Slot Sebabkan Hengkang ke Lyon
Persib Dikabarkan Intip Kiper Belanda Ronald Koeman Jr.