Redenominasi Rupiah: Fakta Mengejutkan Soal Uang Koruptor yang Tak Hilang

- Selasa, 11 November 2025 | 05:40 WIB
Redenominasi Rupiah: Fakta Mengejutkan Soal Uang Koruptor yang Tak Hilang

Redenominasi Rupiah: Fakta vs. Hoaks Seputar Uang Koruptor

Belakangan ini, beredar narasi yang menyebutkan bahwa redenominasi rupiah akan membuat uang koruptor menjadi tidak bernilai. Judul-judul yang provokatif bermunculan, namun benarkah klaim tersebut? Artikel ini akan membahas fakta sebenarnya di balik redenominasi.

Apa Itu Redenominasi Rupiah Sebenarnya?

Redenominasi adalah kebijakan moneter yang bersifat administratif, bukan alat penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan denominasi mata uang agar sistem pencatatan, transaksi, dan pembayaran menjadi lebih efisien.

Contohnya, Rp 1.000 akan berubah menjadi Rp 1. Namun, nilai daya belinya tetap sama persis. Tidak ada yang berubah dari nilai uang tersebut.

Mitos dan Fakta Seputar Redenominasi

Beredar banyak miskonsepsi tentang redenominasi. Berikut adalah fakta-faktanya:

  • Tidak Ada Penyitaan Kekayaan: Redenominasi tidak menyita uang siapapun, termasuk uang hasil korupsi.
  • Tidak Ada Pelacakan Asal Usul Dana: Saat penukaran uang, tidak ada proses investigasi sumber kekayaan.
  • Nilai Tetap Sama: Penukaran uang lama ke uang baru dilakukan dengan nilai 1:1.

Mekanisme redenominasi bersifat netral. Bank Indonesia tidak melakukan penyaringan berdasarkan latar belakang pemilik uang. Justru, koruptor adalah pihak yang paling sedikit terdampak oleh kebijakan ini.

Mengapa Kekayaan Koruptor Tidak Terpengaruh Redenominasi?

Kekayaan hasil tindak pidana korupsi jarang disimpan dalam bentuk uang tunai fisik. Aset-aset tersebut biasanya sudah dialihkan ke dalam bentuk lain yang tidak tersentuh redenominasi, seperti:


Halaman:

Komentar