KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji 2024: Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

- Senin, 10 November 2025 | 23:18 WIB
KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji 2024: Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

KPK Perdalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang mendalami kasus dugaan korupsi yang terkait dengan kuota haji. Lembaga antirasuah ini berencana melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Rencana Pengecekan Langsung ke Lokasi oleh KPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim berencana mengecek langsung ke lokasi. Langkah ini bertujuan memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi terkait adanya kuota tambahan haji yang diberikan kepada Indonesia.

Pengecekan ini dinilai penting untuk membuktikan kebenaran asumsi mengenai pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang dibagi secara merata 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Pembagian ini diklaim sebagai penyesuaian terhadap ketersediaan tempat dan akomodasi di Arab Saudi.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji berawal dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023 yang menghasilkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. KPK menduga asosiasi travel haji mengetahui informasi ini kemudian berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama mengenai pembagian kuota.

KPK menemukan indikasi upaya untuk menetapkan kuota haji khusus lebih besar dari ketentuan normal yang hanya memperbolehkan maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia. Diduga terjadi rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan secara merata 50%-50% antara haji khusus dan reguler.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

KPK mengungkap adanya dugaan setoran dari travel haji yang menerima kuota tambahan kepada oknum di Kementerian Agama. Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung besar kecilnya travel haji tersebut.

Alur setoran diduga dilakukan melalui asosiasi haji yang kemudian menyalurkan dana kepada oknum di Kemenag, termasuk pejabat hingga pucuk pimpinan. Perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Perkembangan Terkini Penyidikan

KPK telah melakukan sejumlah langkah progresif dalam penyidikan kasus ini, termasuk:

  • Mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri
  • Menggeledah berbagai lokasi terkait
  • Menyita dua unit rumah senilai Rp 6,5 miliar
  • Bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara

Penyidikan terus berlanjut dengan menggandeng berbagai pihak untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi kuota haji yang merugikan negara dan masyarakat.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar