Selain fokus pada kasus senjata api, Polda Metro Jaya juga akan memperketat penanganan terhadap tindak kekerasan dan premanisme, yang seringkali muncul dalam kasus sengketa lahan di Jakarta. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya aksi serupa di masa depan.
"Ke depan, kami tidak akan membiarkan aksi-aksi serupa dalam bentuk kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami akan melakukan tindakan tegas untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tegas Iman Imanuddin.
Dalam kasus penembakan ini, pelaku HD dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 12 tahun penjara.
Peristiwa penembakan ini terjadi pada Selasa pagi di sebuah lahan kosong di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang. Korban, seorang pengacara berinisial WA (34), mengalami luka tembak di bagian punggung kanan atas dan sempat menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sebelum akhirnya dinyatakan stabil.
Artikel Terkait
Kades Mancagar Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Bayar Cicilan Bank
Kasus Suap PDNS: Semuel Pangerapan Didakwa Terima Rp 6 Miliar & Rugikan Negara Rp 140 Miliar
Korupsi PDNS Kemkominfo Rp 140 M: Semuel Abrijani Pangerapan Didakwa Rugikan Negara
KPK dan Kejagung Usut Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral, Ini Kronologinya