Kronologi Pencurian Motor di Cakung Tewaskan Hansip: Pelaku Ditangkap, Ancaman Hukuman 20 Tahun

- Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB
Kronologi Pencurian Motor di Cakung Tewaskan Hansip: Pelaku Ditangkap, Ancaman Hukuman 20 Tahun

Aksi mereka terdengar ketika alarm motor berbunyi nyaring. Suara ini memancing perhatian dua orang petugas ronda yang sedang berjaga, salah satunya adalah Atim Suhara. Korban dan rekannya segera mengejar kedua pelaku.

Dalam upaya menangkap pelaku, Atim Suhara menabrakkan motornya ke arah PS dan Romaja. Situasi ini membuat Romaja panik. Ia kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan ke arah Atim.

Tembakan pertama yang dilepaskan Romaja gagal meletus. Namun, tembakan kedua berhasil melukai Atim Suhara. Korban tersungkur dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Tembakan ketiga yang diarahkan ke rekan korban meleset dari sasaran. Memanfaatkan situasi kacau, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Proses Penangkapan Pelaku

Sabtu, 8 November, Pukul 16.00 WIB: Romaja berhasil diamankan oleh petugas di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Diduga, ia sedang berusaha melarikan diri ke luar Pulau Jawa.

Minggu, 9 November, Pukul 09.00 WIB: PS, pelaku kedua, ditangkap di kontrakan milik saudaranya yang terletak di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Dengan ditangkapnya kedua tersangka, kasus ini dapat diungkap secara tuntas.

Tuntutan Hukuman untuk Pelaku

Kedua pelaku, PS dan Romaja, kini menghadapi tuntutan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan, yang juga mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kombinasi pasal ini menunjukkan beratnya tindak kriminal yang mereka lakukan.


Halaman:

Komentar