Fadli Zon Usul Gelar Pahlawan Nasional Juga Diberikan Setiap 20 Mei

- Senin, 10 November 2025 | 13:42 WIB
Fadli Zon Usul Gelar Pahlawan Nasional Juga Diberikan Setiap 20 Mei
Kebijakan Baru Gelar Pahlawan Nasional di Hari Kebangkitan Nasional

Peluang Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Diperluas ke Hari Kebangkitan Nasional

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan kebijakan baru mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional. Beliau membuka peluang agar gelar prestisius ini tidak hanya diberikan setiap peringatan Hari Pahlawan pada 10 November, tetapi juga dapat disematkan pada momentum Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh setiap 20 Mei.

Kebijakan ini diusulkan untuk mempercepat proses penganugerahan, mengingat masih banyak nama-nama pejuang yang layak dan sedang dalam pembahasan untuk menerima gelar tersebut. Dengan adanya dua momentum dalam setahun, diharapkan proses pemberian gelar dapat berjalan lebih lancar dan berkesinambungan.

Fadli Zon menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap jasa besar para tokoh dan pejuang bangsa. Hal ini disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 November.

Proses Seleksi Ketat Gelar Pahlawan Nasional

Fadli Zon juga memaparkan bahwa seluruh calon penerima gelar Pahlawan Nasional merupakan hasil usulan yang berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Prosesnya dimulai dari inisiatif masyarakat di tingkat kabupaten atau kota.

Selanjutnya, nama-nama yang diusulkan akan melalui penelitian dan pengkajian mendalam oleh tim ahli di tingkat daerah. Proses seleksi ini dilakukan secara sangat ketat melalui berbagai tahapan dan melibatkan banyak pihak, seperti akademisi, tokoh masyarakat, dan tentu saja pemerintah daerah.

Dari puluhan nama yang masuk, proses berlanjut ke Kementerian Sosial dan kemudian ke Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dari total 49 nama yang disidangkan, yang terdiri dari 40 nama baru dan 9 nama carry over dari periode sebelumnya, dewan berhasil menyeleksi 24 nama prioritas. Dari jumlah itu, Presiden Republik Indonesia akhirnya memilih 10 nama untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar