Peluang Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Diperluas ke Hari Kebangkitan Nasional
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan kebijakan baru mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional. Beliau membuka peluang agar gelar prestisius ini tidak hanya diberikan setiap peringatan Hari Pahlawan pada 10 November, tetapi juga dapat disematkan pada momentum Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh setiap 20 Mei.
Kebijakan ini diusulkan untuk mempercepat proses penganugerahan, mengingat masih banyak nama-nama pejuang yang layak dan sedang dalam pembahasan untuk menerima gelar tersebut. Dengan adanya dua momentum dalam setahun, diharapkan proses pemberian gelar dapat berjalan lebih lancar dan berkesinambungan.
Fadli Zon menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap jasa besar para tokoh dan pejuang bangsa. Hal ini disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 November.
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan Pegadaian Naik Rp 38.000 per Gram
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut