Menyikapi temuan ini, Tim Resmob Polres Wonogiri segera melakukan pelacakan digital dan penyelidikan intensif. Upaya ini membuahkan hasil pada Jumat sore, 7 November 2025, ketika petugas berhasil mendeteksi lokasi persembunyian pelaku di sekitar Stasiun Solo Balapan. Pada malam harinya, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berada dalam penguasaan pelaku. Barang bukti tersebut berupa uang tunai senilai Rp900.000 dan sebuah ponsel iPhone 13. Ponsel inilah yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk mengakses akun mobile banking milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menerangkan bahwa ia melakukan akses ilegal ke akun korban dengan memanfaatkan metode digital tertentu. Ia mengambil kesempatan pada saat korban kehilangan kendali atas akunnya untuk memindahkan dana dan kemudian menariknya secara tunai.
Penyelidikan Berlanjut dan Pasal yang Dijerat
Penyidik menduga pelaku memiliki pemahaman mengenai celah keamanan dalam aplikasi perbankan digital. Tidak menutup kemungkinan pula bahwa pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan siber sejenis. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk melacak sisa uang hasil kejahatan yang diduga telah dialihkan ke rekening lain.
Atas tindakannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasal ini mengancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Artikel Terkait
Mentan Amran Sulaiman Beri Modal Rp20 Juta ke Ibu Penjual Kerupuk di Watampone
Bentrokan di Makassar Tewaskan Dua Pemuda, Motor Dibakar Massa
Indonesia Ekspor Perdana 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi
Harga Emas Pegadaian Stabil pada Akhir Pekan, Antam Rp2,97 Juta per Gram