KPK Dalami Masa Jabatan Sekda Ponorogo 12 Tahun: Kasus Suap & Gratifikasi Bupati Sugiri

- Minggu, 09 November 2025 | 17:10 WIB
KPK Dalami Masa Jabatan Sekda Ponorogo 12 Tahun: Kasus Suap & Gratifikasi Bupati Sugiri

Pada 9 November 2025, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah:

  • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG)
  • Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
  • Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP)
  • Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto (SC)

Klaster Kasus yang Diselidiki KPK

KPK membagi kasus ini ke dalam tiga klaster utama:

  1. Suap Pengurusan Jabatan: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono. Pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
  2. Suap Proyek RSUD Ponorogo: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma. Pemberi suap adalah Sucipto.
  3. Gratifikasi di Pemkab Ponorogo: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko. Pemberi suap adalah Yunus Mahatma.

Penyelidikan KPK terhadap kasus suap dan gratifikasi di Ponorogo ini masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang terjadi.


Halaman:

Komentar