Pada 9 November 2025, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah:
- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG)
- Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
- Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP)
- Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto (SC)
Klaster Kasus yang Diselidiki KPK
KPK membagi kasus ini ke dalam tiga klaster utama:
- Suap Pengurusan Jabatan: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono. Pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
- Suap Proyek RSUD Ponorogo: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma. Pemberi suap adalah Sucipto.
- Gratifikasi di Pemkab Ponorogo: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko. Pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Penyelidikan KPK terhadap kasus suap dan gratifikasi di Ponorogo ini masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang terjadi.
Artikel Terkait
Profesor Gizi Dinilai Ringankan Bahaya Makanan Ultra-Proses, Dokter Basuki Angkat Bicara
Israel Klaim Tewaskan Otak Serangan Iran dalam Serangan Udara ke Lebanon
Penggali Kubur Gaza: 18.000 Jenazah dan Sebuah Kesaksian yang Tak Terkubur
Deru Dua Ribu Ekskavator: Ketika Papua Menjadi Sasaran Penguasaan Lahan