Pada 9 November 2025, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah:
- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG)
- Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
- Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP)
- Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto (SC)
Klaster Kasus yang Diselidiki KPK
KPK membagi kasus ini ke dalam tiga klaster utama:
- Suap Pengurusan Jabatan: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono. Pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
- Suap Proyek RSUD Ponorogo: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma. Pemberi suap adalah Sucipto.
- Gratifikasi di Pemkab Ponorogo: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko. Pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Penyelidikan KPK terhadap kasus suap dan gratifikasi di Ponorogo ini masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang terjadi.
Artikel Terkait
SBY Desak PBB Tarik Pasukan Perdamaian dari Zona Perang Lebanon Usai Tiga Prajurit TNI Gugur
Menteri Amran Segera Tandatangani Penyaluran Beras SPHP Kemasan 2 Kg
Bakso Kuah Coto, Inovasi Kuliner Unik Makassar yang Mewujud dalam Satu Mangkuk
Direktur Median Kritik Ajakan Jatuhkan Prabowo di Luar Jalur Konstitusi