KPK Dalami Masa Jabatan Sekda Ponorogo 12 Tahun: Kasus Suap & Gratifikasi Bupati Sugiri

- Minggu, 09 November 2025 | 17:10 WIB
KPK Dalami Masa Jabatan Sekda Ponorogo 12 Tahun: Kasus Suap & Gratifikasi Bupati Sugiri
KPK Dalami Masa Jabatan Sekda Ponorogo Agus Pramono 12 Tahun | Kasus Suap & Gratifikasi

KPK Dalami Masa Jabatan Sekda Ponorogo Agus Pramono Selama 12 Tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masa jabatan Agus Pramono sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang telah mencapai 12 tahun. Perhatian ini muncul setelah Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

KPK Selidiki Modus Pertahankan Jabatan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami cara Agus Pramono mempertahankan posisinya sebagai Sekda Ponorogo selama lebih dari satu dekade. KPK menduga ada keterkaitan dengan pemberian kepada Bupati Ponorogo.

"Jadi, dia menerima dugaan suap dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankan jabatannya, apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025).

Saat ini, status Agus Pramono adalah sebagai tersangka penerima suap, bukan pemberi. KPK menduga Agus bertindak sebagai perantara dalam pengurusan jabatan sebelum sampai ke Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Empat Tersangka dalam Kasus Suap Ponorogo

Pada 9 November 2025, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah:

  • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG)
  • Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
  • Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP)
  • Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto (SC)

Klaster Kasus yang Diselidiki KPK

KPK membagi kasus ini ke dalam tiga klaster utama:

  1. Suap Pengurusan Jabatan: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono. Pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
  2. Suap Proyek RSUD Ponorogo: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma. Pemberi suap adalah Sucipto.
  3. Gratifikasi di Pemkab Ponorogo: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko. Pemberi suap adalah Yunus Mahatma.

Penyelidikan KPK terhadap kasus suap dan gratifikasi di Ponorogo ini masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang terjadi.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar