Prof Jimly: Ijazah Jokowi Seharusnya Dibuktikan di PTUN, Bukan Lewat Polri

- Minggu, 09 November 2025 | 11:40 WIB
Prof Jimly: Ijazah Jokowi Seharusnya Dibuktikan di PTUN, Bukan Lewat Polri
Prof Jimly: Penyelesaian Perkara Ijazah Jokowi Seharusnya di PTUN, Bukan Polri

Prof Jimly: Penyelesaian Perkara Ijazah Jokowi Seharusnya di PTUN, Bukan Polri

Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Reformasi Polri, menyatakan bahwa penyelesaian perkara terkait ijazah Presiden Jokowi seharusnya tidak ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurut pandangan hukumnya, proses ideal untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam pernyataannya yang terekam dalam sebuah video di media sosial, Jimly menegaskan, "Soal ijazahnya (dulu diselesaikan). Jangan soal pidana, nanti ujung-ujungnya pidana, itu tidak menyelesaikan masalah. Kalau polisi dia kan bukan pengadilan."

Pernyataan ini menekankan bahwa inti persoalan yang diinginkan publik adalah klarifikasi status keaslian dokumen ijazah, bukan proses hukum pidana yang dapat berujung pada tuduhan pencemaran nama baik.

Komentar